Viral Foto Andi Sudirman Sulaiman Dilantik Presiden Jokowi, Netizen Kecele

Disangka pelantikan sebagai Gubernur Sulsel defenitif

Muhammad Yunus
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:29 WIB
Viral Foto Andi Sudirman Sulaiman Dilantik Presiden Jokowi, Netizen Kecele
Foto pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Wakil Gubernur Sulsel pada tahun 2018 di Istana Presiden Jakarta kembali viral di media sosial. Netizen menyangka foto ini pelantikan sebagai Gubernur Sulsel [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Setelah Keppres penetapan Gubernur keluar, maka penetapan akan diparipurnakan di DPRD Sulsel.

"Setelah Keppres pengusulan Gubernur definitif datang, itulah yang jadi dasar untuk permintaan usulan ke DPRD. Mengusulkan plt Gubernur jadi Gubernur definitif," tambahnya.

Aslam mengaku prosedurnya masih cukup panjang. Tergantung kapan keputusan presiden keluar.

Apalagi jika Keppres sudah keluar dan belum dibahas di DPRD selama 10 hari, maka Kemendagri akan mengambil alih penetapan gubernur secara langsung.

Baca Juga:Diduga Positif Covid-19 Varian Omicron, Ashanty Jadi Nyinyiran Netizen

Kemudian setelah penetapan gubernur definitif, Sudirman Sulaiman akan dilantik oleh Presiden RI, di Jakarta. Pengusulan Wakil Gubernur baru akan dilakukan setelah ada gubernur definitif.

Diketahui mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha sesuai dakwaan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Nurdin Abdullah didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti Rp2,5 miliar dan 350 ribu dollar Singapura dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Angkot Mewah Ini Tawarkan Sensasi Jadi Sultan dengan Biaya Rp 4 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini