Diketahui mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha sesuai dakwaan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti Rp2,5 miliar dan 350 ribu dollar Singapura dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:Diduga Positif Covid-19 Varian Omicron, Ashanty Jadi Nyinyiran Netizen