PLN Tambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Makassar

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum kedua di Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Januari 2022 | 08:58 WIB
PLN Tambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Makassar
PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselrabar meluncurkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kedua di Sulawesi Selatan di Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Makassar Selatan, Jalan Hertasning Makassar, Selasa 4 Januari 2022 [SuaraSulsel.id/Antara]

SPKLU PLN yang berada di Jalan Hertasning Makassar tersebut dibangun sekitar satu bulan dan memiliki beberapa fitur, seperti Teknologi Fast Charging DC-DC-AC 50 kW yang memungkinkan pelanggan melakukan pengisian daya hanya dengan waktu 90 menit.

"90 menit ini dalam kondisi kosong sama sekali hingga 100 persen, sudah dapat menempuh jarak 300 kilometer (kapasitas baterai 38,9 kWh)," ujar dia.

Saat ini, terdapat tiga SPKLU di wilayah kerja PLN UIW Sulselrabar, yaitu SPKLU ULP Mattoanging (25 kW), SPKLU UP3 Makassar Selatan (50 kW) di Kota Makassar (Provinsi Sulawesi Selatan) dan SPKLU PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) WuaWua (2x25 kW) di Kota Kendari (Provinsi Sulawesi Tenggara).

Ke depannya, PLN UIW Sulselrabar akan menambah dua unit SPKLU yang berlokasi di Kantor Gubernur (Provinsi Sulawesi Selatan) dan kantor PLN UP3 Parepare Kota Parepare.

Baca Juga:Eks Asisten Pelatih Timnas Dukung Kontrak Jangka Panjang Shin Tae-yong

PLN sebagai perusahaan yang bergerak di sektor kelistrikan siap mendukung era Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). PLN memastikan penyediaan infrastruktur kelistrikan melalui pembangunan SPKLU.

Hadir dalam peresmian SPKLU tersebut, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, Wali Kota Makassar yang diwakilkan oleh Assisten II Kota Makassar, Ir Rusmayani serta Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara (Sulmapana) Adi Priyanto.

Selain itu, General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid serta para pimpinan perusahaan serta pemilik kendaraan listrik dan jajaran pemerintah daerah setempat lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini