Ketika Hakim Menjadi Bagian dari Mafia Tanah di Indonesia

Indonesia sedang dilanda tingginya kasus mafia tanah

Muhammad Yunus
Senin, 03 Januari 2022 | 06:20 WIB
Ketika Hakim Menjadi Bagian dari Mafia Tanah di Indonesia
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

SuaraSulsel.id - Saat ini Indonesia sedang dilanda tingginya kasus mafia tanah. Kasus ini tidak hanya melibatkan permasalahan antara warga negara yang satu dengan lainnya, tetapi bisa melibatkan korporat, hingga negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan melibatkan berbagai pihak. Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan.

Mahfud mengungkapkan bahwa salah satu kendala menangani perkara sengketa tanah adalah pembelokan kasus dengan cara memberi tuduhan atau laporan dugaan hakim yang menerima suap.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial menerima 87 laporan masyarakat dan 51 surat tembusan terkait perkara pertanahan yang diduga melibatkan mafia tanah, terhitung mulai tanggal 2 Januari hingga 30 November 2021.

Baca Juga:Viral Video Gaga Muhammad Ngeles di Depan Hakim Soal Mabuk, Tuai Hujatan

Tingginya laporan masyarakat yang diterima KY menunjukkan bahwa publik mulai berperan aktif dalam memantau integritas dan kinerja hakim di lembaga peradilan.

Peradilan merupakan benteng terakhir penegakan hukum, khususnya di Indonesia yang merupakan rechtsstaat atau negara hukum. Salah satu komponen terpenting dalam peradilan adalah sosok hakim yang memiliki kuasa untuk memutus suatu perkara.

Akan tetapi, benteng ini seringkali diterobos kepentingan pribadi. Baik kepentingan tersebut merupakan milik oknum penegak hukum, pihak berperkara, maupun masyarakat umum. Padahal, para pencari keadilan menempuh proses yang panjang hingga mencapai tahap peradilan untuk kembali mengecap pahitnya ketidakadilan.

Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Sofyan Sitompul mengungkapkan bahwa salah satu kriteria upaya menerobos benteng keadilan adalah kehilangan integritas hakim. Karena faktor materi maupun alasan lain yang bertentangan dengan prinsip Independence of the Judiciary. Sehingga mengorbankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Kehilangan integritas hakim dapat merugikan berbagai pihak. Tidak hanya pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut, tetapi seluruh elemen masyarakat. Ketika seorang hakim mengorbankan rasa keadilan, kemana lagi masyarakat harus menggantungkan harapan mereka untuk mendapat keadilan?

Baca Juga:Komplotan Mafia Tanah di Serang Dibekuk Polisi, Mantan Kades dan Camat Terlibat

Oleh karena itu, KY dan MA memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas para hakim. Hal ini penting bagi negara untuk memperoleh kepercayaan publik terkait lembaga peradilan di Indonesia.

Lantas, apa upaya yang dilakukan oleh Komisi Yudisial?

Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Sebagaimana yang telah dinyatakan Sofyan Sitompul, salah satu alasan yang memungkinkan seorang hakim kehilangan integritasnya adalah alasan materi. Hal tersebut menunjukkan pentingnya jaminan kesejahteraan hakim dalam menjaga integritas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya di lembaga peradilan.

Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyatakan bahwa Komisi Yudisial memiliki tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

Pada 2021, KY telah mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim melalui pembentukan tim penghubung khusus antara KY dengan MA. Tim penghubung tersebut akan terdiri atas tiga orang komisioner KY dan tiga orang Hakim Agung.

Tim penghubung akan menjadi wadah komunikasi intens dan berkelanjutan antara kedua lembaga tersebut guna mencari jalan tengah dari berbagai perbedaan pendapat dan mencegah adanya miskomunikasi.

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito mengatakan bahwa KY dan MA telah melakukan empat kali pertemuan dan salah satu poin dari pembahasan mereka adalah kesejahteraan hakim.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, kesejahteraan hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Adapun yang menjadi skala prioritas bagi Komisi Yudisial saat ini adalah kesehatan, rumah dinas, dan jaminan keamanan.

Joko mengungkapkan bahwa saat ini fasilitas kesehatan telah didapatkan oleh hakim ad hoc. Ke depannya, KY akan mengupayakan dan memperjuangkan fasilitas kesehatan bagi hakim karier.

Selanjutnya, terkait rumah dinas yang menjadi perhatian besar bagi KY dan MA dilatarbelakangi oleh kerusakan ringan pada 1.121 unit rumah dinas,serta kerusakan berat pada 426 unit rumah dinas.

Melalui terjaminnya kesejahteraan hakim diharapkan alasan materi yang mengakibatkan seorang hakim kehilangan integritas tidak terjadi lagi. Dengan demikian, tuduhan serta laporan dugaan seorang hakim menerima suap dapat diminimalisir.

Selain untuk menjamin integritas hakim, kesejahteraan sangat krusial untuk menjaga dan menegakkan keluhuran martabat, kehormatan, serta perilaku hakim ketika melaksanakan tugasnya di bidang peradilan.

Jaminan Keamanan Hakim

Menjadi penentu keberlangsungan hidup seseorang mengakibatkan posisi hakim tidak terlepas dari berbagai ancaman yang menanti. Puas dan tidak puasnya para pihak yang terlibat atau memantau suatu peradilan dapat memantik berbagai macam reaksi, termasuk reaksi yang membahayakan seorang hakim.

Faktor ini dapat menjadi salah satu alasan yang memengaruhi keputusan hakim di peradilan. Oleh karena itu guna menjamin keamanan dan keselamatan hakim, KY mengupayakan agar anggaran untuk keamanan hakim dapat masuk daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) pengadilan.

Selain itu, KY memandang perlu untuk menyediakan transportasi laut secara khusus bagi hakim dan pegawai pengadilan demi keamanan dan ketepatan waktu. Pembahasan terkait mekanisme keamanan hakim yang paling tepat akan menjadi pembahasan lebih lanjut antara KY dengan MA.

KY tidak hanya menyokong integritas hakim melalui jaminan kesejahteraan dan keamanan. Lembaga ini akan menggelar pelatihan tematik isu pertanahan yang bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemberian pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja hakim dalam menyelesaikan kasus pertanahan yang kian meningkat.

Tahun 2022 akan menjadi lembaran yang baru bagi KY dan MA untuk melanjutkan perjuangan mereka dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan hakim.

Komitmen kedua lembaga tersebut sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas dan berlandaskan pada keadilan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini