Ustadz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan

Muhammad Yunus
Selasa, 28 Desember 2021 | 16:51 WIB
Ustadz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. (Suara.com/Yosea Arga)

Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima tuntutan tersebut dan berhak mengajukan pleidoi (pembelaan, Red).

Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Majelis hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.

Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.

Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara, oleh karena itu menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.

Baca Juga:Pengacara Habib Rizieq Blak-blakan Dukung Kepolisian soal Penista Agama: Bravo Polri

Ia pun berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.

"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," kata Yahya.

Usai pembacaan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan putusan yang diagendakan pada 11 Januari 2022. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini