SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan pemberhentian mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah secara tetap. Surat usulan diajukan Jumat, 24 Desember 2021 ke Kementerian Dalam Negeri.
Asisten I Bagian Pemerintahan Pemprov Sulsel Aslam Patonangi mengatakan, pengusulan pemberhentian baru diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Sulsel baru menerima salinan vonis Nurdin Abdullah dari Pengadilan Negeri Makassar pekan lalu. Padahal Nurdin Abdullah sudah divonis 29 November 2021.
"Jadi ada prosedurnya. Setelah diusulkan ke Kemendagri, nanti diberhentikan lewat Keppres (Keputusan Presiden). Setelah itu diparipurnakan di DPRD Sulsel. Sekarang masih tunggu Keppres-nya," kata Aslam, Senin, 27 Desember 2021.
Setelah Nurdin Abdullah diberhentikan secara tetap lewat paripurna di DPRD, Pemprov Sulsel akan kembali mengajukan surat pengusulan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur sebagai Gubernur definitif. Setelah Keppres penetapan Gubernur keluar, maka penetapan akan diparipurnakan di DPRD Sulsel.
Baca Juga:Ekspor Sulsel Tembus Rp 16,19 Triliun, Kirim 10 Komoditas Utama ke 11 Negara
"Setelah Keppres pengusulan Gubernur definitif datang, itulah yang jadi dasar untuk permintaan usulan ke DPRD. Mengusulkan plt Gubernur jadi Gubernur definitif," tambahnya.
Aslam mengaku prosedurnya masih cukup panjang. Tergantung kapan keputusan presiden keluar.
Apalagi jika Keppres sudah keluar dan belum dibahas di DPRD selama 10 hari, maka Kemendagri akan mengambil alih penetapan gubernur secara langsung.
Kemudian setelah penetapan gubernur definitif, Sudirman Sulaiman akan dilantik oleh Presiden RI, di Jakarta. Pengusulan Wakil Gubernur baru akan dilakukan setelah ada gubernur definitif.
Diketahui mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha sesuai dakwaan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Baca Juga:Pemprov Sulsel Beri Bantuan dan Santunan pada Korban Kebakaran di Toraja Utara
Nurdin Abdullah didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti Rp2,5 miliar dan 350 ribu dollar Singapura dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing