Dalam penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp189,29 miliar.
Kemudian penindakan rokok ilegal dalam satu kontainer di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Bitung. Dalam penindakan ini diamankan 3.232.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp1,61 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp1,69 miliar.
Berikutnya adalah penindakan satu kontainer ballpress/cabo/pakaian bekas di Mapanget, Kota Manado. Sebanyak 112 bale pakaian bekas (ballpress) diamankan oleh petugas Bea dan Cukai dengan perkiraan nilai barang Rp560 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp560 juta.
Selanjutnya adalah penindakan jenis narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 20 kg di Donggala, Sulawesi Tengah, dengan perkiraan nilai barang Rp30 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp89,22 miliar.
Baca Juga:Dua Awak Kapal yang Terjun ke Laut dari Kejaran Bea Cukai, Ditemukan Meninggal
Terakhir adalah penindakan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 12.000 liter di Manado. Dalam penindakan ini diamankan 250 karung @48 liter MMEA Gol B jenis Cap Tikus tanpa dilekati pita cukai (12.000 liter) dengan perkiraan nilai barang Rp500 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp396 juta.
Keberhasilan penindakan ini dilakukan melalui berbagai strategi berupa gempur rokok ilegal, operasi pasar dan patroli laut. Usaha yang dilakukan melalui preventif dan represif demi tegaknya kepatuhan hukum.
Seluruh upaya yang telah dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan adalah kontribusi Bea Cukai Sulbagtara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Dengan dukungan semua pihak dan para stakeholder, Bea Cukai Sulbagtara akan terus berupaya meningkatkan pengawasan yang efektif,” kata Erwin pula. (Antara)