Meski Akan Menikah, Oknum Anggota Polisi di Makassar Tetap Disidang Etik

Telah memediasi perempuan yang melaporkan Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Desember 2021 | 16:43 WIB
Meski Akan Menikah, Oknum Anggota Polisi di Makassar Tetap Disidang Etik
Ilustrasi polisi (Pixabay).

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyatakan, telah memediasi perempuan yang melaporkan Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN. Perempuan yang melaporkan dan Bripka FN pun diketahui sepakat untuk menikah.

Tetapi, masalah dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tetap akan diproses. Untuk memulihkan nama institusi kepolisian.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan dalam kasus ini, pihaknya memang sudah melakukan proses mediasi. Antara pelapor dan Bripka FN selaku terlapor. Hasilnya, keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini.

"Mereka bersepakat untuk menikah. Bersedia, mengakui perbuatannya. Polisi itu pernah melakukan hubungan dengan dia, jadi menikah. Tapi mereka sudah sepakat untuk menikah, bukan damai. Menikah," kata Lando saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga:Tukang Kebun Bhayangkari Polda Aceh Dilantik Jadi Polisi

Meski begitu, kata Lando, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Bila memang dalam kasus ini Bripka FN terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, maka akan dijatuhi sanksi. Semua ini dilakukan untuk memulihkan nama institusi kepolisian.

"Proses hukum tetap dilanjutkan. Kalau ada pelanggaran etika akan tetap disidang, dilanjutkan," kata dia.

"Jadi kalau melanggar etika, tetap diproses. Tapi itu kan masalah lain kalau menikah dengan dia, itu kan pribadi. Tapi yang perbuatan itu sudah melanggar etika. Jadi institusi kita muliakan gitu oleh pelanggaran etika dan profesi," tambah Lando.

Lando menjelaskan alasan proses hukum tetap dilanjutkan karena Bripka FN selaku terlapor sudah mengakui perbuatannya. Sehingga, diduga kuat memang melanggar Kode Etik Profesi Polri.

"Pelanggaran etika yang mau disidang. Mau diproses, korban kan itu kepolisian karena melanggar etika kepolisian. Jadi ditegakkan hukum kan. Pemulihan profesi kepolisian istilahnya itu," jelas Lando.

Baca Juga:Polisi Gadungan Tipu Warga Sidoarjo Hingga Puluhan Juta

Sidang pelanggaran kode etik profesi polri, kata dia, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Sanksi yang diberikan kepada Bripka FN akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang nantinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini