N, remaja berusia 16 tahun itu mendatangi kantor Polres Gowa, Minggu, 5 September 2021. Ia melaporkan RN (48), ayah kandungnya yang tega menghamilinya.
N mengaku sedang hamil 9 bulan. Selama ini, ia selalu diancam oleh RN akan dibunuh. Jika memberitahu siapa-siapa. Namun karena sudah muak, ia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada adiknya.
Dosen Psikolog Universitas Hasanuddin Makassar Andi Juwita mengatakan, kecanduan seks bisa jadi dampak nyata yang terjadi pada korban kekerasan seksual. Beberapa kasus menunjukkan seperti itu.
Ia menjelaskan akan ada dorongan seks yang muncul ketika korban dilecehkan berulang kali. Apalagi bagi mereka yang belum paham soal fungsi seks, mengakibatkan mereka akan mencari sasaran lain ketika dorongan itu muncul.
Baca Juga:Jalan Terjal Mengungkap 'Kuasa' Predator Seks di Lingkungan Kampus
"Ini kadang dialami bagi korban yang dilecehkan sedari kecil. Di usia seperti itu, mereka belum tahu fungsi seks itu apa. Karena ada perbuatan terus menerus, mengakibatkan korban kecanduan seks apalagi jika tidak ada penanganan psikososial terhadap korban tersebut," ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Sulawesi Selatan Rosmiati Sain mengatakan banyak perempuan korban kekerasan mendapat intimidasi ataupun ancaman. Sehingga mereka tidak punya kuasa untuk melawan.
"Korban bisa bawa ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Para korban juga perlu mendapat trauma healing dari psikolog. Menurutnya, semua korban pelecehan seksual akan mengalami trauma dan ketakutan.
"Kasus seperti ini harus diusut tuntas. Bagaimana caranya? ya kita mendorong pengesahan RUU penghapusan tindak pidana kekerasan seksual. Selama ini tidak disahkan, maka perempuan akan merasa tidak aman," ungkapnya.
Baca Juga:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Dorongan Pengesahan RUU TPKS Terus Menggema
Kontributor : Lorensia Clara Tambing