Saya Trauma Diperkosa Kakak Kandung Sejak Kecil, Mau Lapor Polisi Tidak Punya Bukti

Kisah kelam korban kekerasan seksual

Muhammad Yunus
Senin, 13 Desember 2021 | 14:16 WIB
Saya Trauma Diperkosa Kakak Kandung Sejak Kecil, Mau Lapor Polisi Tidak Punya Bukti
Ilustrasi anak korban pemerkosaan kakak kandung [[Suara.com/Iqbal Asaputro]

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Sulawesi Selatan Rosmiati Sain mengatakan banyak perempuan korban kekerasan mendapat intimidasi ataupun ancaman. Sehingga mereka tidak punya kuasa untuk melawan.

"Korban bisa bawa ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Para korban juga perlu mendapat trauma healing dari psikolog. Menurutnya, semua korban pelecehan seksual akan mengalami trauma dan ketakutan.

"Kasus seperti ini harus diusut tuntas. Bagaimana caranya? ya kita mendorong pengesahan RUU penghapusan tindak pidana kekerasan seksual. Selama ini tidak disahkan, maka perempuan akan merasa tidak aman," ungkapnya.

Baca Juga:Jalan Terjal Mengungkap 'Kuasa' Predator Seks di Lingkungan Kampus

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini