Banyak Mahasiswa UNM Korban Pelecehan Seksual Dosen Pembimbing Takut Melapor

Perlakuan tidak senonoh dan pelecehan seksual oleh oknum dosen

Muhammad Yunus
Senin, 13 Desember 2021 | 10:14 WIB
Banyak Mahasiswa UNM Korban Pelecehan Seksual Dosen Pembimbing Takut Melapor
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus [Suara.com/Rochmat]

Masih di kampus yang sama, Fakultas Bahasa dan Sastra UNM pernah heboh pada bulan September lalu. Salah seorang guru besar di kampus itu pernah dilaporkan oleh mahasiswi bimbingannya berinisial A.

Awalnya, A sudah sepakat untuk diwawancarai dan kasusnya diangkat. Namun belakangan ia meminta agar hasil wawancara dengan SuaraSulsel.id tidak dipublikasikan. Karena dosen itu sudah diberi sanksi. Kami pun menghargainya.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNM, Sukardi Weda tidak menampik data-data di atas. Ia mengaku, banyak mahasiswi yang mengaku jadi korban kekerasan seksual di kampus. Namun tidak didukung dengan bukti. Hal tersebut membuat birokrat kampus kesulitan menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Namun, jika ada laporan dengan bukti kuat, pihak kampus tentu mengusut. Seperti kasus pelecehan yang pernah dialami oleh mahasiswi Fakultas Bahasa dan Sastra, beberapa waktu lalu. Oknum dosen itu sudah dijatuhi sanksi. Walau banyak yang protes karena sanksinya dianggap ringan.

Baca Juga:Bantah Kirim Pesan Porno, Dosen Reza Ghasarma Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

"Sanksinya tidak boleh untuk mengajar mahasiswa strata satu dan tidak boleh lagi menjadi dosen pembimbing. Tapi sanksi sosial itu lebih berat," ujar Sukardi.

Ia mengatakan pihaknya mendukung penuh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, baru-baru ini. Aturan ini bisa jadi pedoman petinggi kampus untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ke depannya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Sulawesi Selatan Rosmiati Sain mengatakan pelecehan seksual di kampus sudah terjadi sejak lama. Hampir semua kasus yang diterima pihaknya, pelakunya adalah dosen pembimbing.

Kata Rosmiati, banyak mahasiswi yang enggan melapor karena merasa malu dan takut. Para korban juga mendapat intimidasi ataupun ancaman sehingga mereka tidak punya kuasa untuk melawan.

"Kami anjurkan agar dilaporkan ke petinggi kampus agar diproses maksimal karena sudah mencederai nama baik kampus. Apabila tidak ada penyelesaian, korban bisa bawa ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga:Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda

Para korban juga perlu mendapat trauma healing dari psikolog. Menurutnya, semua korban pelecehan seksual akan mengalami trauma dan ketakutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini