Jaksa Geledah Kantor PDAM Makassar Terkait Dugaan Korupsi Uang Pensiun Rp23,1 Miliar

Dugaan korupsi penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2018

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Desember 2021 | 14:07 WIB
Jaksa Geledah Kantor PDAM Makassar Terkait Dugaan Korupsi Uang Pensiun Rp23,1 Miliar
Penyidik Kejati Sulawesi Selatan mengambil dokumen dari Kantor PDAM Kota Makassar, Kamis 9 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Jalan DR Sam Ratulangi digeledah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 9 Desember 2021.

Penggeledahan ini diketahui dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2018.

Dari pantauan SuaraSulsel.Id, para petugas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di PDAM Makassar. Antaranya adalah di Ruangan Dewan Pengawas, Arsip, termasuk Ruangan Direktur Utama PDAM Makassar.

Saat terjadi penggeledahan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel yang mendatangi Kantor PDAM Makassar juga didampingi oleh sejumlah petugas Brimob Polda Sulsel.

Baca Juga:Kantor PDAM Makassar Digeledah Jaksa, Danny Pomanto: Bagus

Saat ini penggeledahan di Kantor PDAM Makasaar sudah selesai. Sejumlah dokumen juga sudah diangkut Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menggunakan mobil.

Pj Direksi selaku Tim Percepatan Penataan (TP2) PDAM Makassar, Benny Iskandar mengatakan pengeledahan di kantor PDAM Makassar yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel itu. Untuk mencari beberapa dokumen terkait tantiem pegawai PDAM Makassar.

"Yang dibawa itu ada beberapa dokumen terkait tantiem pegawai," kata Benny saat ditemui di lokasi, hari ini.

Diketahui, Kejati Sulsel memang sementara mendalami kasus dugaan penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2017-2018.

Dalam kasus itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat PDAM Makassar telah diperiksa yang statusnya diketahui masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Makassar.

Baca Juga:Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Jokowi Pemimpin Orkestra Pemberantasan Korupsi

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima. Berdasarkan adanya alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.

Berdasarkan LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Makassar dan PDAM Makassar sendiri. Dari rekomendasi itu, dua diantaranya berpotensi mengarah ke ranah hukum.

BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 Miliar ke kas PDAM Makassar.

Kemudian, BPK juga diketahui merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp 23,1 Miliar ke kas PDAM Makassar.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini