SuaraSulsel.id - Polres Bitung menggelar acara pemusnahan knalpot non standar dan minuman keras (Miras) di Polres Bitung, Rabu (08/12/2021). Namun Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar terlambat tiba.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Hengky pun menyampaikan permintaan maaf ke Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan bersama Forkopimda yang hadir dalam acara.
“Saya meminta maaf atas keterlambatan hadir ke Pak Kapolres dan jajaran serta tamu undangan sekalian,” kata Hengky.
Alasannya, kata dia, seperti biasa disaat akan keluar rumah sudah ada masyarakat yang menunggu untuk menyampaikan berbagai permasalah.
Baca Juga:Gudang Makanan Ringan dan Elektronik di Cikupa Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
“Jadi harus kami layani dulu baru ke sini. Sekali lagi, kami meminta maaf,” katanya.
Hengky sendiri atas nama Pemkot Bitung menyatakan sangat mendukung segala upaya jajaran Polres Bitung dalam melakukan operasi maupun razia terkait menjaga Kamtibmas di Kota Bitung.
Termasuk kata dia, operasi knalpot non standar dan Miras yang menurutnya mengganggu dan meresahkan masyarakat. Sehingga perlu ada tindakan dari jajaran kepolisian.
“Kami minta kepada masyarakat Kota Bitung, mari dukung upaya Polres Bitung dalam menertibkan knalpot non standar dan Miras demi kenyamanan kita bersama,” katanya.
Kapolres sendiri dalam sambutannya menyampaikan ada 507 knalpot non standar dan 3.450 liter Miras jenis cap tikus yang akan dimusnahkan.
Baca Juga:Bikin Geger, Warga Sulawesi Utara Lakukan Harakiri Dalam Rumah
“Knalpot dan Miras ini adalah hasil sitaan selama kami menggelar operasi dan razia selang 2021 di sejumlah tempat di Kota Bitung,” kata Alam.
Adapun 507 knalpot non standar yang dimusnahkan kata Alam, terdiri dari 435 buah knalpot motor atau roda dua dan 72 unit mobil dengan nilai sekitar Rp 354.000.000.
“Sedangkan untuk 3.450 liter Miras jika diuangkan sekitar Rp 108.000.000,” katanya.