SuaraSulsel.id - Pasangan suami istri mengaku dianiaya. Saat hadir memenuhi undangan klarifikasi di Polres Bitung.
Pasangan Idam Natsir dan Paulina Kuntel datang untuk mengklarifikasi laporan dugaan penipuan. Oleh pelapor bernama Daeng dan Fatmawati.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Arsindo Fernando Silalahi selaku kuasa hukum korban Idam dan Paulina menyebut kliennya diduga dianiaya di ruangan penyidikan. Saat proses mediasi dilakukan penyidik.
“Tindakan terhadap klien kami sangat menciderai institusi Polri dan penegakan hukum. Mengingat, penganiayaan itu terjadi di ruang penyidik Polres Bitung,” kata Arsindo saat gelar konferensi pers, Jumat (03/12/2021).
Baca Juga:Ngaku Jadi Korban Penganiayaan, Dua Pasutri Saling Lapor Berujung Jadi Terdakwa
Arsindo menceritakan, Senin (29/11/2021)sekitar pukul 14.30 Wita, kliennya tiba di Polres Bitung dan langsung menuju ke unit III sesuai undangan yang diterima.
Ketika akan masuk ruangan, di ruangan terlihat banyak orang. Sehingga langsung diarahkan ke ruangan Kanit.
“Di ruangan Kanit sudah ada empat orang ditambah satu petugas,” katanya.
Baru duduk, kata Arsindo, kedua kliennya terus mendapat caci makian dari empat orang yang sudah terlebih dahulu berada di ruangan.
Hingga, Kanit sempat menegur agar tidak membuat keributan di ruangannya. Tapi makian demi makian terus dilontarkan keempat orang itu.
Baca Juga:Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi
Melihat situasi yang tidak kondusif, Idam dan Paulina memilih untuk keluar dari ruangan. Namun saat akan keluar pintu dirinya malah dianiaya oleh orang tidak dikenal.
“Klien kami tidak kenal dan tidak ada urusan dengan si pelaku penganiayaan yang tiba-tiba ada di ruangan penyidik,” katanya.
Korban Mengalami Infeksi
Akibat penganiayaan itu, Paulina mengalami infeksi di bagian hidung dan trauma akibat terkena pukulan. Begitupula Idam mendapat pukul saat mencoba melerai dan menyelamatkan istrinya dari pukulan.
“Petugas hanya membiarkan penganiayaan itu terjadi, akibatnya, salah satu klien kami yakni Idam ikut juga dianiaya saat melerai,” katanya.
Tidak terima kliennya diperlakukan demikian, Arsindo mengaku sudah membuat laporan resmi di Polres dan Polda Sulut dengan harapan aksi penganiayaan diusut tuntas.
“Pelaku penganiayaan yang kami laporkan inisial AJ alias Rahang warga Kota Manado,” katanya.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Bitung, Ipda Demron Talolang membatah soal dugaan penganiayaan yang disampaikan kuasa hukum Idam dan Paulina.
Demron mengaku hanya melihat aksi saling dorong kemudian langsung dipisahkan dan tidak terjadi penganiayaan seperti yang disangkakan.
“Setelah saya lerai, Idam bersama istrinya langsung menghilang. Bahkan beberapa kali kami hubungi via telepon tidak dijawab,” kata Demron.
Ia juga mengatakan, aksi saling dorong tidak terjadi di dalam ruangan penyidik, tapi di depan ruangan atau selasar.
“Intinya, tidak benar kami hanya membiarkan karena begitu saling dorong, saya langsung melerai dan menenangkan keduanya,” katanya.