Pemprov Sulsel Siapkan Surat Usulan Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah

Sebagai Gubernur Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Selasa, 30 November 2021 | 15:30 WIB
Pemprov Sulsel Siapkan Surat Usulan Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah
Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar / [Foto Humas Pemprov Sulsel / Jen]

SuaraSulsel.id - Nasib terdakwa Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel non aktif akan diketahui pekan depan.

Pengadilan Negeri Makassar memberi kesempatan untuk Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selama tujuh hari. Apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau tidak.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Idham Kadir mengatakan, pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel akan diketahui Senin, pekan depan. Jika tidak mengajukan banding, maka pemberhentiannya akan segera diproses.

"Kalau banding, harus tunggu prosesnya lagi. Kalau tidak, pekan depan langsung diusulkan pemberhentiannya," kata Idham, Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga:Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023

Kata Idham, jika tidak mengajukan banding, maka Biro Pemerintahan akan mengusulkan ke DPRD Sulsel agar Nurdin Abdullah diberhentikan tetap. Pemberhentian akan ditetapkan lewat rapat paripurna.

Selanjutnya, hasil paripurna akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Presiden untuk mengeluarkan Kepres soal pemberhentian kepala daerah.

"Setelah Kepres pemberhentian terbit, kita usul lagi pengangkatan Plt Gubernur sebagai Gubernur," tambahnya.

Sementara, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengaku masih pikir-pikir soal langkah hukum yang akan mereka tempuh selanjutnya. Menurutnya, perlu pembicaraan lebih dulu dengan Nurdin Abdullah jika ingin banding.

"Kami pikir-pikir untuk banding, tapi konsolidasi dulu baru bersikap. Kami mengedepankan sikap klien," kata Irwan.

Baca Juga:KPK Beri Isyarat Tersangka Baru dalam Kasus Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini