"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan subsider 2 bulan," ujar hakim Ibrahim.
Sementara Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Bantaeng itu.
Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Baca Juga:Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK
JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing