Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers di Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul bersalah

Muhammad Yunus
Rabu, 24 November 2021 | 09:13 WIB
Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers di Indonesia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Kepada jurnalis Asrul di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 23 November 2021 [KabarMakassar.com]

Penerapan pasal-pasal secara serampangan oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul menimbulkan kesan adanya relasi asimetrik, dimana UU ITE dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.

"Atas putusan tersebut Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar," ungkap Azis mewakili Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi dalam rilisnya, Rabu 24 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini