Penerapan pasal-pasal secara serampangan oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul menimbulkan kesan adanya relasi asimetrik, dimana UU ITE dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.
"Atas putusan tersebut Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar," ungkap Azis mewakili Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi dalam rilisnya, Rabu 24 November 2021.