Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah hanya mengungkit sedikit fakta

Muhammad Yunus
Rabu, 24 November 2021 | 06:05 WIB
Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
Tiga orang Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang Nurdin Abdullah yang digelar virtual, Jumat, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo mengaku kecewa terhadap kuasa hukum Nurdin Abdullah. Menurut Rikhi, tim kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah hanya mengungkit sedikit fakta yang menguntungkan kliennya.

"Kami kecewa dengan kuasa hukum yang hanya mengungkit sedikit fakta, tidak secara utuh. Jika secara utuh maka tentu analisanya akan berbeda," ujar Rikhi, Selasa 23 November 2021.

Ia menjelaskan, KPK akan tetap pada tuntutannya. Mereka yakin mendakwa Nurdin Abdullah dengan pasal suap dan gratifikasi, apalagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan. Bukan keterangan Nurdin Abdullah semata.

"Pada intinya mereka minta dibebaskan karena menganggap dakwaan kami, baik penerimaan suap maupun gratifikasi tidak terbukti. Mereka menilai apa yang kami analisa di tuntutan hanya asumsi. Tapi apa yang kami sampaikan itu fakta persidangan," tegasnya.

Baca Juga:Pledoi Nurdin Abdullah: Mohon Bebaskan Saya Dari Segala Dakwaan

Rikhi mengaku heran, sebab Nurdin Abdullah dan kuasa hukumnya tidak konsisten. Di satu sisi mereka minta terdakwa bebas, di sisi lain juga minta keringanan hukuman.

Namun semua keputusan ada pada majelis hakim. Langkah KPK selanjutnya akan ditentukan jika majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa pada tanggal 29 November 2021.

kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis, berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Apalagi dari sejumlah fakta persidangan, banyak tuntutan dari JPU yang tidak bisa dibuktikan.

Arman mengaku JPU tidak bisa membuktikan pasal suap dan gratifikasi yang didakwakan terhadap Nurdin Abdullah. Makanya, ia optimistis kliennya bisa bebas.

"Sehingga menurut kami pak Nurdin layak dibebaskan. Jadi seperti itu ringkasan pledoi kami dari 879 halaman," beber mantan pengacara artis Syahrini itu.

Baca Juga:Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah

Diketahui, JPU KPK sudah menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nurdin sendiri dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Berita Terkait

"Hari ini 31 Mei pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ali.

news | 15:56 WIB

Pukat UGM menyangsikan perihal motif pencuri di rumah jaksa kpk yang mengaku dilatarbelakangi ekonomi

jogja | 11:46 WIB

para pelaku pencuri di rumah jaksa kpk membuang sejumlah barang yang digondol di satu wilayah di Jawa Tengah

jogja | 10:08 WIB

Polisi temukan barang bukti kasus pencurian di rumah Jaksa KPK

jogja | 10:02 WIB

Sebelumnya polisi berhasil menangkap dua pencuri rumah jaksa KPK di Wirobrajan, Yogyakarta

jogja | 13:11 WIB

News

Terkini

Latihan bertaraf internasional 4th Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 12:38 WIB

Tentara angkatan laut dari 36 negara hadir pada Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 12:24 WIB

Ditangani dengan paket Long Segment

News | 13:09 WIB

Jalan pagi menjadi aktivitas rutin Gubernur Sulsel

News | 13:04 WIB

Transaksi BBM di lembaga penyalur menggunakan QR Code dinilai efektif

News | 09:38 WIB

Seluruh awak kapal dan penumpang dilaporkan selamat

News | 19:13 WIB

Tidak ada korban jiwa dalam insiden terbakarnya KRI Teluk Hading-538

News | 18:21 WIB

Kapal milik TNI Angkatan Laut KRI Teluk Hading 538 terbakar di tengah aut

News | 17:52 WIB

Kapal Perang Republik Indonesia KRI Teluk Hading 538 milik TNI Angkatan Laut

News | 17:35 WIB

Polisi juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan ini ke keluarga dan mereka menyatakan sudah ikhlas.

News | 17:38 WIB

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB
Tampilkan lebih banyak