5 Aspek Menilai Orang Miskin di Indonesia Berhak Terima Bansos

Pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang miskin berhak menerima bansos di Indonesia

Muhammad Yunus
Sabtu, 20 November 2021 | 08:05 WIB
5 Aspek Menilai Orang Miskin di Indonesia Berhak Terima Bansos
Ilustrasi orang miskin. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang miskin berhak menerima bansos di Indonesia. Terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan.

“Sesuai UU 13/2011 tentang Transfer Dana, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima bansos. Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop,” kata Menteri Sosial Tri Rismharini.

Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.

Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Baca Juga:9 Kriteria Orang Miskin di Indonesia Bisa Dapat Bansos

Sebelumnya, Mensos Risma menyebutkan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kemensos baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” katanya.

Ia menambahkan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.

Dari 31 ribu itu, 28.965 orang merupakan ASN aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.

9 Kriteria Orang Miskin

Baca Juga:Paus Fransiskus ke para Pemimpin di COP26: Dengar Jeritan Bumi dan Tangisan Orang Miskin

Menteri Risma mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di perkotaan. Memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan sosial.

Karena itu Kementerian Sosial membuat sembilan kriteria kemiskinan dan lima aspek untuk memudahkan pemberian bantuan sosial. Kepada orang miskin. Memudahkan pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

“Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya,” kata Mensos Risma, Kamis (18/11/2021).

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, menurut Risma, sembilan kriteria kemiskinan itu yakni:

1. Tempat berteduh/tinggal sehari-hari

2. Status pekerjaan

3. Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan

4. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran

5. Pengeluaran untuk pakaian.

6. Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah

7. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu

8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar

9. Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini