SuaraSulsel.id - Tim Resmob Polres Tomohon bersama personel Polsek Tombariri dan Tim Maleo Polda Sulut mengamankan pelaku penikaman dengan badik. Korban bernama Raymond Gosal.
Pelaku penganiayaan ini dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Lolah Satu Jaga V Kecamatan Tombariri Timur, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Tersangka yang diamankan berjumlah empat orang laki-laki. Dua orang diamankan pada hari Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 02.30 Wita sedangkan dua lainnya sudah terlebih dahulu menyerahkan diri di Polsek Tombariri,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com -- jaringan Suara.com
Baca Juga:Bosowa Ambil Kembali Lahan di Tanjung Bunga, Pemkot Makassar Kena Prank?
Kejadian tersebut kata Kombes Pol Jules Abraham Abast berawal dari pesta miras yang digelar di salah satu rumah warga di Desa Lolah Satu Jaga V Tomohon.
Saat sedang pesta miras bersama, terjadilah selisih paham antara korban. Lelaki bernama Raymond Gosal (24) dengan para pelaku, yaitu RCE (19), VTT (19), AWD (23) dan JMW (20).
Beberapa saat setelah itu ketika korban akan beranjak pulang dari lokasi pesta miras, tiba- tiba dikejar oleh dua pelaku yang membawa badik.
Korban yang sudah dalam keadaan terdesak akhirnya terjatuh dan mengeluarkan darah akibat dua tikaman di bagian punggung korban.
Selanjutnya, dua rekan lainnya menjemput pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung meninggalkan TKP.
Baca Juga:Makassar Sampai Tana Toraja Berpotensi Hujan Ringan Siang Ini
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Tombariri terkait perannya masing-masing dalam kejadian tersebut,” singkat Jules Abast.