Fatwa MUI Sulsel: Haram Memberikan Uang ke Pengemis di Jalanan dan Ruang Publik

MUI Sulsel mengeluarkan fatwa mengharamkan upaya mengeksploitasi orang

Muhammad Yunus
Senin, 01 November 2021 | 09:35 WIB
Fatwa MUI Sulsel: Haram Memberikan Uang ke Pengemis di Jalanan dan Ruang Publik
Dedi Mulyadi pergoki pengemis wanita yang berpura-pura cacat (Youtube)

SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan atau MUI Sulsel mengeluarkan fatwa mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik. Termasuk memberikan uang kepada pengemis di jalan raya.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan KH Muammar Bakri sebagaimana dikutip dalam siaran pers MUI yang diterima di Makassar, Minggu 31 Oktober 2021.

Bakri mengatakan, orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis.

Selain itu, dia mengemukakan, pemerintah wajib menyantuni dan membina warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Karena keterbatasan kondisinya. Agar mereka tidak harus mengemis.

Baca Juga:Pengukuhan Pengurus MUI Sulsel 2021-2026, Andi Sudirman Sampaikan Banyak Harapan

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” kata Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

Dia menyarankan lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

“Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.

Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik merupakan hasil pembahasan dari para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.

Pemerintah Kota Makassar juga telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dalam upaya mencegah eksploitasi anak dan orang untuk mengemis. (Antara)

Baca Juga:MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Minta Oknum Pelaku Eksploitasi Anak Jalanan Diproses Hukum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini