MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Minta Oknum Pelaku Eksploitasi Anak Jalanan Diproses Hukum

"Ini kan siapa yang bertanggungjawab. Seharusnya pemerintah di situ."

Denada S Putri
Minggu, 31 Oktober 2021 | 10:03 WIB
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Minta Oknum Pelaku Eksploitasi Anak Jalanan Diproses Hukum
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry. [SuaraSulsel.Id/Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa agar oknum pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan dapat diproses hukum. Penyebabnya, karena tindakan eksploitasi anak tersebut sangat meresahkan masyarakat dan tidak dibolehkan dalam ajaran agama.

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry mengatakan fatwa yang dikeluarkan ini berdasarkan hasil keputusan musyawarah MUI Sulsel melalui Sidang Fatwa pada Rabu 27 Oktober 2021.

"Setelah dilakukan musyawarah di sidang fatwa. Maka keluarlah hasil seperti ini. Jadi bukan pendapat pribadi, tapi pendapat komisi fatwa," kata Muammar saat ditemui di Warkop Walet ta, Jalan Boulevard, Kota Makassar, Sabtu (30/10/2021) petang.

Menurutnya, alasan fatwa ini dikeluarkan karena upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dengan cara memberikan sanksi kepada anak-anak jalanan yang kerap melakukan tindakan mengemis di tempat umum. Seperti yang terjadi sejumlah lokasi yang berada di bawah lampu lalu lintas di Makassar belum cukup bila hanya dilakukan pemberian sanksi saja.

Baca Juga:Heboh! Muncul Ajaran Islam Baru, MUI Panggil Pimpinan LDII

Ia mengatakan, yang paling penting adalah menemukan oknum pelaku yang melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan ini untuk dijadikan sebagai sarana agar mendapatkan keuntungan yang sifatnya berupa materi. Oknum pelaku harus diproses secara hukum di aparat kepolisian agar mendapat efek jera.

"Pihak pemerintah kota sudah melakukan upaya sosialisasi untuk menerapkan sanksi dalam beberapa bulan ke depan. Artinya perlu ada penjelasan-penjelasan keagamaan dengan ketentuan sanksi-sanksi tersebut. Tapi kami melihat itu tidak cukup kalau hanya pemberian sanksi." 

"Yang paling utama adalah bagaimana di belakangnya ini, siapa di belakangnya itu yang melakukan tindakan eksploitasi? Itu yang harus dikejar dan diproses hukum," tambahnya.

Karena itu, melalui sidang fatwa ini pengurus baru MUI Sulsel yang baru terbentuk tersebut harus lebih produktif dalam menjalankan tugasnya. Dengan cara mengeluarkan fatwa-fatwa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Apalagi, tindakan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat pengguna lalu lintas yang sangat diresahkan oleh ulah meminta-minta atau mengemis di sekitar area lampu lalu lintas yang diduga diakibatkan oleh tindakan oknum pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan tersebut.

Baca Juga:Izinkan Masyarakat Ibadah Berjemaah, Ketua MUI: Kalau Dinilai Aman, Ya Boleh Saja

Tindakan eksploitasi terhadap anak-anak, kata Muammar, biasanya dilakukan dengan cara anak-anak tersebut disebar pada pagi hari kemudian dijemput oleh oknum pelaku pada sore hari menggunakan angkutan-angkutan tertentu.

"Banyak masyarakat pengguna lalu lintas ini diresahkan oleh ulah sebagian ini dan ternyata memang sudah banyak yang menyampaikan. Dan saya kira kita pernah menyaksikan semua ada pihak yang mengekpolitasi ini. Bahkan, mungkin boleh jadi bayi yang digotong itu dia juga tidak kenal dengan yang bersangkutan. Jadi ini kan mengekploitasi anak-anak kecil ini, yang tidak tahu apa-apa lalu kemudian dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan hal-hal yang sifatnya material," ungkapnya.

Ia menegaskan jangan sampai pemerintah mengeluarkan sanksi tetapi tidak ada upaya yang signifikan atau berarti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan pembinaan. Sedangkan, di sisi lain pihak pengemis tersebut tetap merajalela di jalanan.

"Ini kan siapa yang bertanggungjawab. Seharusnya pemerintah di situ. Jangan sampai ada satu orang pun yang mengemis di jalan. Kalau ada, berarti itu adalah tanggungjawab pemerintah, kewajiban pemerintah. Sehingga dalam fatwa ini dikeluarkan wajib hukumnya. Artinya kalau ada satu warga yang melakukan tindakan ini artinya pemerintah berdosa secara hukum agama," tegasnya.

Selain itu, MUI Pusat telah  memberikan kewenangan untuk Majelis Ulama Indonesia di daerah untuk mengeluarkan fatwa sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Sebab, jangan sampai fatwa tersebut tidak relevan atau belum dibutuhkan dengan yang ada di daerah tertentu.

Sementara, fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel berdasarkan hasil keputusan musyawarah melalui sidang fatwa meminta pihak aparat untuk melakukan proses penyelidiakan kepada oknum pelaku yang melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak-anak.

"Boleh jadi fatwa ini mungkin di daerah tertentu tidak relevan atau belum dibutuhkan misalnya. Sekali pun di Jakarta saya kira sudah ada. Cuma di beberapa termasuk di Jakarta itu hanya bagi pemberi belum ada fatwanya bagi pengemis, yang melakukan tindakan eksploitasi dan fatwa kepada pemerintah untuk lebih serius menangani ini," pungkasnya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini