SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa agar oknum pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan dapat diproses hukum. Penyebabnya, karena tindakan eksploitasi anak tersebut sangat meresahkan masyarakat dan tidak dibolehkan dalam ajaran agama.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry mengatakan fatwa yang dikeluarkan ini berdasarkan hasil keputusan musyawarah MUI Sulsel melalui Sidang Fatwa pada Rabu 27 Oktober 2021.
"Setelah dilakukan musyawarah di sidang fatwa. Maka keluarlah hasil seperti ini. Jadi bukan pendapat pribadi, tapi pendapat komisi fatwa," kata Muammar saat ditemui di Warkop Walet ta, Jalan Boulevard, Kota Makassar, Sabtu (30/10/2021) petang.
Menurutnya, alasan fatwa ini dikeluarkan karena upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dengan cara memberikan sanksi kepada anak-anak jalanan yang kerap melakukan tindakan mengemis di tempat umum. Seperti yang terjadi sejumlah lokasi yang berada di bawah lampu lalu lintas di Makassar belum cukup bila hanya dilakukan pemberian sanksi saja.
Baca Juga:Heboh! Muncul Ajaran Islam Baru, MUI Panggil Pimpinan LDII
Ia mengatakan, yang paling penting adalah menemukan oknum pelaku yang melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan ini untuk dijadikan sebagai sarana agar mendapatkan keuntungan yang sifatnya berupa materi. Oknum pelaku harus diproses secara hukum di aparat kepolisian agar mendapat efek jera.
"Pihak pemerintah kota sudah melakukan upaya sosialisasi untuk menerapkan sanksi dalam beberapa bulan ke depan. Artinya perlu ada penjelasan-penjelasan keagamaan dengan ketentuan sanksi-sanksi tersebut. Tapi kami melihat itu tidak cukup kalau hanya pemberian sanksi."
"Yang paling utama adalah bagaimana di belakangnya ini, siapa di belakangnya itu yang melakukan tindakan eksploitasi? Itu yang harus dikejar dan diproses hukum," tambahnya.
Karena itu, melalui sidang fatwa ini pengurus baru MUI Sulsel yang baru terbentuk tersebut harus lebih produktif dalam menjalankan tugasnya. Dengan cara mengeluarkan fatwa-fatwa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Apalagi, tindakan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat pengguna lalu lintas yang sangat diresahkan oleh ulah meminta-minta atau mengemis di sekitar area lampu lalu lintas yang diduga diakibatkan oleh tindakan oknum pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap anak-anak jalanan tersebut.
Baca Juga:Izinkan Masyarakat Ibadah Berjemaah, Ketua MUI: Kalau Dinilai Aman, Ya Boleh Saja
Tindakan eksploitasi terhadap anak-anak, kata Muammar, biasanya dilakukan dengan cara anak-anak tersebut disebar pada pagi hari kemudian dijemput oleh oknum pelaku pada sore hari menggunakan angkutan-angkutan tertentu.
- 1
- 2