"Jadi sekali lagi yang harus segera dilakukan adalah melaporkan ke kepolisian disertai dengan bukti-bukti. Sebab yang saya dengar, baik BPN maupun Pemprov itu hanya mengadukan," tegasnya lagi.
Lebih jauh Hamid menegaskan, jika instansi atau lembaga hanya berani mengungkap ke publik, maka tak berdampak apa-apa dan kesannya hanya sia-sia saja.
"Yang paling utama kita inginkan adalah supaya kita bikin jera itu para mafia tanah. Dengan menempuh jalur hukum," tegas Hamid lagi.
Seperti diketahui, BPN Sulsel beberapa waktu lalu mengungkap mafia tanah yang menggugat sejumlah tanah milik BUMN hingga BUMD di Kota Makassar. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal, tanah yang digugat nilainya mencapai Rp1 triliun.
Baca Juga:Hamid Awaluddin Desak BPN Sulawesi Selatan Laporkan Praktik Mafia Tanah ke Polisi
BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan. Sebab rerata tanah yang digugat mafia tanah itu adalah milik BUMN.
Anehnya, menurut BPN, yang mengajukan gugatan adalah orang yang sama, atau yang itu-itu juga.