SuaraSulsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil diminta mengundurkan diri dari jabatannya. Karena dianggap tidak mampu melawan mafia tanah di Indonesia.
"Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil seharusnya sebagai seorang sosok pemimpin/akademisi yang mumpuni sebaiknya mengundurkan diri dari Kabinet (Indonesia Maju) Presiden Jokowi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Junimart Girsang di Jakarta, Rabu 20 Oktober 2021.
Hal itu ditegaskan Junimart sebagai konsekuensi atas carut marutnya konflik pertanahan antara masyarakat dengan para pengusaha.
Menurutnya, akibat pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pengusaha oleh Kementerian ATR/BPN yang kerap kali mengesampingkan hak hukum atas tanah masyarakat.
Baca Juga:Mafia Tanah Gentayangan di Makassar, Wali Kota Danny Pomanto Akan Lakukan Ini
"Carut marut pertanahan di Indonesia semakin menggurita terbukti dari konflik yang terjadi di masyarakat menyangkut pemberian HGU, HGB dan izin lainnya kepada para pengusaha di beberapa daerah menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena sering kali dari hak atas tanah yang diberikan itu, masyarakat justru menjadi kehilangan tanah," tegas Junimart.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Politikus PDIP itu menilai, maraknya aksi mafia tanah di Indonesia yang justru diduga melibatkan para oknum dari Kementerian ATR/BPN secara bersama-sama dengan para mafia tanah.
Ini adalah hasil dari aksi pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Sofyan Djalil kepada para bawahannya.
"Permafiaan ini diamini oleh Sofyan Djalil dan memang ada yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur. Menurut saya ini adalah buah dari pola pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Menteri Sofyan Djalil," kata Junimart.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui masih banyak permasalahan konflik dan sengketa lahan dengan mafia tanah yang belum selesai.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil: Mafia Tanah Tidak Boleh Menang
Seperti diungkapkan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto. Menurutnya, mafia tanah selama ini berhasil melakukan kejahatan karena mereka mengetahui persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan.
Menurutnya, mereka paham betul seluk beluk prosedur di tingkat kementerian maupun di tempat-tempat lain.
"Kita tahu mafia tanah ini melaksanakan kegiatan ini secara sistematis. Kita mengidentifikasi bahwa mafia tanah selama ini dia berhasil melakukan suatu kejahatan karena dia mengetahui memahami peraturan atau persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan," kata Hary dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/10/2021) lalu.