SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan akan mengaktifkan kembali tim pemburu aset negara. Untuk diselamatkan dari penguasaan pihak ketiga, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah.
"Saya segera aktifkan kembali tim pemburu aset. Termasuk melibatkan kejaksaan dan KPK," ujar Ramdhan Pomanto, usai mengikuti rangkaian memperingati HUT ke-352 Sulsel, di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa 19 Oktober 2021.
Menurut dia, sebelum menjabat wali kota periode pertama, banyak sekali aset Pemerintah Kota Makassar tidak tercatat dalam buku tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga saat duduk menjadi wali kota, ia mencoba mendata aset tersebut.
Selanjutnya, dipertegas dengan mendaftarkan seluruh data aset tersebut ke BPN untuk mendapatkan status kepemilikan lahan yang menjadi milik pemerintah.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil: Mafia Tanah Tidak Boleh Menang
"Dari zaman saya (sebelum menjabat) dulu aset tidak ada tercatat. Sekarang sudah ratusan hampir seribu. Kini sudah tercatat dalam sertifikat sekitar 400-an sekian," ujarnya.
Wali Kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini mengungkapkan, begitu banyak aset pemkot yang tidak terurus dengan baik. Seperti status kepemilikan lahan sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) serta aset lain yang dikuasai perseorangan maupun korporasi.
"Begitu banyak lahan SD, SMP, semua (belum berstatus kepemilikan). Ini tentu sangat lemah," ujarnya pula.
Danny menuturkan, sejak masa jabatan periode pertamanya selesai, banyak mafia tanah mulai menggugat lahan milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat. Ironisnya, jelang pelantikan, sejumlah kasus gugatan inkrah di Pengadilan Negeri Makassar.
"Mengherankan, waktu saya selesai menjabat periode pertama, gugatan banyak masuk, dan saat mau dilantik banyak mau inkrah, maka saya ajukan PK (Peninjauan Kembali). Ini kan aneh," ujar Wali Kota Makassar dua periode ini.
Baca Juga:Mengerikan! Hampir Sepertiga Wilayah Kota Makassar Dikuasai Mafia Tanah
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah membentuk tim terpadu pemburu aset dengan melibatkan kejaksaan, Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan instansi pemkot terkait untuk menyelamatkan aset negara yang dikuasai pihak ketiga.
Hasilnya beberapa lahan Pemkot Makassar sudah diambil alih kepemilikannya, termasuk eks Terminal Makassar dan fasilitas umum di wilayah Toddopuli, beberapa SD dan SMP hingga prasarana umum oleh pengembang sejak tahun 2017-2019.
Penyelamatan aset negara ini juga sejalan dengan langkah pemerintah provinsi yang menggandeng KPK beserta kejaksaan untuk mengamankan aset dikuasai pihak lain dalam hal ini mafia tanah.