Rumah Sakit Multazam Gorontalo Dituntut Perdata Atas Dugaan Malpraktik

Suami pasien dugaan malpraktik di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo telah mengambil langkah hukum

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Oktober 2021 | 05:00 WIB
Rumah Sakit Multazam Gorontalo Dituntut Perdata Atas Dugaan Malpraktik
Keluarga pasien mengadu ke Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terkait dugaan malpraktik di Rumah Sakit Multazam Gorontalo, Senin 18 Oktober 2021 [gopos.id]

“Terkait somasi itu, pertama kenapa pasien diminta pulang oleh pihak Rumah Sakit dalam keadaan luka terbuka dan ada kotoran (feses) di atas perut,” katanya.

“Kalau secara logika ada kebocoran di perut dan hanya dibiarkan, dan ini merupakan materi somasi,” katanya.

Dia menyampaikan, tujuan dari somasi ini tidak lain agar tidak ada korban selanjutnya.

“Ini merupakan mekanisme hukum jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo,” katanya.

Baca Juga:Pasien Rumah Sakit Disuruh Pulang Dengan Luka Menganga dan Mengeluarkan Kotoran

Direktur Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo, dr. Syahruddin Sam Biya merespons laporan dugaan malpraktik di rumah sakit yang dipimpinnya.

Kepada wartawan, Syahruddin membeberkan beberapa hal. Terkait situasi yang terjadi saat itu. Namun ia tidak signifikan dalam menjelaskan detail kronologis dari kejadian tersebut.

“Memang benar pasien yang Jumat kemarin meninggal itu sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Multazam. Dengan keluhan di bagian perut. Kemudian pasien itu meninggal dan beredar luas kondisi pasien. Kami belum bisa lebih luas menjelaskan sebelum ada keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran,” ucap Syahruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini