Komnas Perempuan Desak Polisi Libatkan Ahli Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur

Menunjukkan kebutuhan mendesak perbaikan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual

Muhammad Yunus
Senin, 18 Oktober 2021 | 13:50 WIB
Komnas Perempuan Desak Polisi Libatkan Ahli Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

4. Mendukung Kementerian PPA untuk memfasilitasi pendampingan dan pemulihan saksi dan korban kasus ini;

5. Merekomendasikan Kompolnas dan KPAI untuk mengawasi proses pemeriksaan kembali kasus ini dengan memastikan perlakuan khusus untuk anak dan penyandang disabilitas diterapkan secara ketat;

6. Mengapresiasi dan mendukung langkah jurnalis dan media yang turut mengupayakan akses keadilan dan pemulihan bagi korban;

7. Mengimbau jurnalis dan media untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta pedoman liputan ramah anak dalam memberitakan kasus ini dengan tidak menuliskan identitas/nama hingga alamat lengkap anak korban pelecehan seksual termasuk nama ibunya sebagai pelapor;

Baca Juga:Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya

8. Mengimbau masyarakat agar mendukung korban dan Ibu korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan dengan tidak memberikan stigma, menyebarluaskan data saksi dan korban dan tidak mengkriminalkan upaya korban dalam mendapatkan keadilan;

9. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan adanya terobosan hukum dalam hal pembuktian, termasuk dengan menggunakan pembelajaran dari kasus Luwu Timur ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini