Pengiriman DM secara tidak langsung akan menyebabkan upaya-upaya mendukung korban dan pendidikan publik untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan terbatasi dan terhambat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Komnas Perempuan:
1. Mendukung Kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak, memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Penyandang Disabilitas. Proses ini dapat dilakukan dengan menghadirkan Ahli-Ahli yang dapat membantu pembuktian;
2. Merekomendasikan Kepolisian untuk:
Baca Juga:Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya
2.1 Mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti-bukti lain, mengingat adanya bukti yang belum diperiksa dan melengkapinya dengan ahli-ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak,
2.2 Memberikan penjelasan yang mendidik masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian terkait keterangan saksi yang tidak disumpah daripada memberikan penilaian pemberitaan kasus ini sebagai hoaks,
2.3 Mengutamakan pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dari laporan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Ibu Korban,
2.4 Menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas setiap pemberitaan atau produk jurnalistik yang terkait dengan pelayanan Polri,
2.5 Memeriksa serangan siber berupa Dsos dan penyebaran data pribadi saksi;
Baca Juga:Dalami Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polri Buat Laporan Model A, Apa Itu?
3. Meminta Menkoinfo untuk menghapus konten dan pemberitaan yang memuat data pribadi saksi kasus ini, sebagai bagian dari pemulihan korban dan pemenuhan hak anak yang tidak dapat dilepaskan dari ibunya;