Padahal, kondisi ini mungkin terjadi sebagai dampak psikologi sehingga perlu didukung pemulihannya. Kondisi mental seseorang juga tidak boleh menjadi dasar penghentian penyelidikan atau penghakiman terhadap kondisi kesehatan mental.
Merujuk pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, secara tegas dinyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas Hak keadilan dan perlindungan hukum di antaranya perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sebagai subyek hukum (Pasal 9).
Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari (a) dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;(b) psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau; (c) pekerja sosial mengenai kondisi psikososial (Pasal 30 Ayat (1).
Pertimbangan atau saran digunakan untuk memastikan pada saat pemeriksaan, saksi tidak dalam masa kekambuhan sehingga keterangannya setara kekuatannya dengan non-penyandang disabilitas. Dengan demikian, proses pemeriksaan keterangan penyandang disabilitas dapat dilakukan namun harus dengan perlakuan khusus.
Baca Juga:Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya
Hambatan yang dialami dalam kasus ini menjadi gambaran pentingnya pembaruan hukum acara pidana, khususnya pembuktian kasus kekerasan seksual.
Pembaruan ini dapat diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang menjamin keterangan korban atau saksi orang dengan disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan korban atau saksi non-disabilitas, dan ketentuan saksi yang tidak disumpah dalam KUHAP dikecualikan terhadap keterangan korban atau saksi anak dan/atau orang dengan disabilitas.
Demikian halnya "klarifikasi" yang menyebutkan nama ibu para korban menunjukkan pentingnya jaminan hak saksi dan korban kekerasan seksual atas perlindungan identitas pribadi dan sanksi kepada pihak-pihak yang menginformasikan dan menyebarluaskan identitas saksi dan korban.
Penting juga diingat bahwa penyebutan nama orang tua pada kasus anak korban kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Sedangkan peretasan dalam bentuk serangan Ddos ke web Projectmultatuli.org, dan tudingan pemberitaan sebagai hoaks, Direct Message (DM) terhadap pembaca yang turut membagikan berita, Komnas Perempuan menilai hal ini sebagai pelanggaran hak atas kebebasan pers dan hak atas informasi yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Baca Juga:Dalami Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polri Buat Laporan Model A, Apa Itu?
UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik telah memberikan panduan tentang hak jawab dan hak koreksi untuk setiap keberatan terhadap produk jurnalistik. Demikian halnya setiap warganegara berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F UUD 1945), termasuk pemberitaan tentang kekerasan seksual.