Basri mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati mengugat lahan milik pemerintah Sulsel itu. Tetapi, pada kenyataannya lahan tersebut tetap berhasil dimenangkan Pemprov Sulsel saat diproses kasasi pada September 2021. Namun, penggugat berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kenapa digugat? Kita tidak tahulah bagaimana mereka itu. Syukur ya, bahwa mereka (Pemprov Sulsel) punya kemenangan pada tingkat itu," kata dia.
"Untuk kasus ini sudah selesai, kalau mereka PK. Tapi saya rasakan alat buktinya sudah pernah dia anu," tambah Basri.
Sedangkan, masalah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, kata dia, juga telah selesai kasusnya. Mereka bahkan telah membuat pleno dan setuju lahan tersebut dihibahkan ke Pemprov Sulsel untuk dapat meneruskan cita-cita dari Jenderal M Jusuf.
Baca Juga:Makna Logo Hari Ulang Tahun Sulsel ke 352 Tahun
Dengan adanya perkara tersebut, kata dia, saat ini pihak Yayasan Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf menunggu upaya-upaya dari Pemprov Sulsel bersama Badan Pertanahan Nasional di Sulsel untuk dapat membasmi para mafia tanah. Apalagi, lahan di sekitar pekarangan Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf tersebut baru bisa dimanfaatkan kembali jika telah ada hibah dari pemerintah.
"Kami sisa menunggu aja karena bukan tanah ini bukan lagi milik yayasan, tapi milik pemerintah provinsi. Jadi kami sisa menunggu dari pemerintah provinsi saja untuk bisa mulai melakukan upaya-upaya," katanya.
![Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal Muhammad Yusuf Makassar [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/16/49466-masjid-al-markaz.jpg)
Lawan Mafia Tanah
Ustad Das'ad Latif mengemukakan bahwa apa yang terjadi ini agar dapat diambil sebagai pembelajaran kedepannya. Penyebabnya, Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf yang begitu megah saja masih ada yang berani gugat. Karena itu, Das'ad meminta agar kejadian ini tidak terulang lagi.
"Sertifikat ini penting, apalagi kalau itu wakaf. Bapaknya punya wakaf anaknya kemasukan setan. Dia gugat, tidak ada bukti. Ini negara hukum. Bayangkan masjid harga diri umat Islam di Sulawesi Selatan. Al Markas Al Islami, nyata-nyata ini masjid milik umat kepentingan umum ada yang berani," tegas Das'ad.
Baca Juga:Polda Sulsel Sebut Penyidik Polres Luwu Timur Sudah Sesuai Prosedur
Das'ad menduga bahwa kejadian terkait gugatan lahan di Masjid Al Markas Al Islami Jenderal M Jusuf tersebut pasti dilakukan oleh mafia tanah yang melibatkan institusi dan pejabat. Karena itu, kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi berharga bagi Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerjasama dengan pihak pertanahan untuk dapat segera membuat sertifikat gratis.