Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media

Terlapor dugaan pencabulan anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:14 WIB
Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

SuaraSulsel.id - Terlapor dugaan pencabulan anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengancam akan melaporkan media dan penulis berita tentang dirinya ke polisi.

Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, pelaporan tersebut terkait pemberitaan di salah satu media berjudul ‘Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan’.

Berita tersebut viral di semua platform media sosial hingga memicu tagar di media sosial Twitter #Percumalaporpolisi.

Lewat kuasa hukumnya, Agus Melas, membenarkan bahwa terlapor akan berencana melaporkan pimpinan redaksi media tersebut dan penulis berita. Karena menurutnya telah menyudutkan kliennya. Adapun pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Lemkapi Menilai Polri Sudah Profesional Tangani Dugaan Rudapaksa Anak di Luwu Timur

“Insyaallah ada (rencana laporkan) termasuk pencemaran nama baik atas apa yang dirasakan klien kami,” kata Agus Melas, Selasa, 12 Oktober 2021.

Agus Melas mengatakan, kasus ini sudah lama ditutup pihak kepolisian. Berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Luwu Timur pada Desember 2019.

Namun, kata Agus, kasus ini kembali muncul ke publik. Hingga viral karena salah satu media yang memberitakan kasus ini beberapa waktu lalu.

“Karena kasus ini sudah lama ditutup, tapi dimunculkan lagi. Bahkan, parahnya dikatakan pemerkosaan, padahal dugaan pencabulan,” jelasnya.

“Itu (berita) sangat tidak benar, makanya klien dan keluarga kami sangat keberatan. Karena suatu tidak benar adanya. Dasarnya karena proses penghentian itu,” ungkapnya.

Baca Juga:Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri Bantah Cuma Tunggu Bukti Baru: Kami Bekerja Aktif!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini