SuaraSulsel.id - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Polri telah profesional dan sangat terbuka terkait penanganan dugaan kasus rudapaksa terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan, Polri menangani perkara dugaan rudapaksa anak sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedu.
"Kami melihat kasus ini tidak cukup bukti serta tidak menemukan unsur pidana dalam hasil visum sehingga kasusnya dihentikan tahun 2019," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini dalam keterangan tertulis di Jakarta mengutip Antara, Senin (11/10/2021) sore.
Dijelaskannya, hasil penilaian oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu tidak menemukan adanya tanda-tanda trauma pada ketiga anak yang dilaporkan menjadi korban tersebut.
Baca Juga:Datangi Ibu dari 3 Anak Diduga Korban Pemerkosaan ASN, Kapolres Luwu Timur Bicara Ini
Bahkan, hasil pemeriksaan visum dokter juga tidak menunjukkan adanya tindakan kekerasan.
"Jika hasil visum tidak ditemukan sama sekali ada indikasi kekerasan, maka Polri berkewajiban menghentikan laporan tersebut," sambungnya.
Edi meminta Polri tidak kalah dengan tekanan publik, namun jika ditemukan ada fakta baru tentu akan menjadi masukan untuk Polri dalam menangani kasus tersebut.
Seperti diberitakan, kasus dugaan rudapaksa atau pencabulan anak ini telah viral di media sosial yang mendesak agar kasus yang sudah dihentikan penyidikan Polres Luwu Timur tersebut dibuka kembali.
Mabes Polri telah mengirimkan tim Bareskrim Polri ke Luwu Timur untuk memberikan asisten kepada penyidik di sana dan menegaskan bahwa perkara ini tetap ditangani kepolisian di daerah. (Antara)
Baca Juga:Ramai Jadi Sorotan Publik, Polri: Penghentian Kasus Asusila di Luwu Timur Sesuai Prosedur