Dipadati Pengunjung, Sidang Nurdin Abdullah Dikawal Ketat Polisi

Puluhan pengunjung memadati ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:07 WIB
Dipadati Pengunjung, Sidang Nurdin Abdullah Dikawal Ketat Polisi
Puluhan pengunjung memadati ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 7 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Puluhan pengunjung memadati ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 7 Oktober 2021.

Mereka datang untuk memberi semangat kepada terdakwa Nurdin Abdullah. Beberapa orang aparat polisi juga terlihat berjaga dilengkapi senjata.

Seperti diketahui, sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel kembali dilanjutkan. JPU menghadirkan enam orang saksi pada sidang lanjutan tersebut.

Diantaranya, eks ajudan Nurdin Abdullah Syamsul Bahri, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti, mantan Pengawal Pribadi Nurdin Abdullah Salman Natsir, pimpinan Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muhammad Ardi, pegawai bank Miftahul Jannah, dan Asriadi.

Baca Juga:Keberatan Dituduh Minta Uang Rp2,2 Miliar, Nurdin Abdullah: Demi Allah

Hakim Ketua yang dipimpin Ibrahim Palino sempat menunda sidang karena membludaknya pengunjung. Ia meminta agar pengunjung bisa menjaga jarak. Sesuai aturan protokol kesehatan.

"Kita masih di level dua. Saya mohon pengertian bagi para pengunjung sidang agar bisa jaga jarak. Satu kursi cukup lima orang," seru Ibrahim.

Ia mengatakan, di luar ruangan sudah disiapkan pengeras suara. Sehingga sebagian pengunjung boleh mengikuti sidang di luar.

Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang sudah diberhentikan sementara itu didakwa melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Nurdin juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Robert Bantah Beri Uang Nurdin Abdullah Rp1 Miliar: Yang Saya Kasih Beras 10 Kg

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini