SuaraSulsel.id - Lima saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa Nurdin Abdullah yang digelar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 6 Oktober 2021. Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Mereka adalah para pemilik lahan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Yakni Abdul Samad, Aminuddin, Suardi Daeng Nojeng, dan pengusaha Kwan Sakti Rudi Moha.
Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar para saksi soal lahan yang dibeli Nurdin Abdullah. Termasuk soal masjid yang dibangun di lahan tersebut.
Salah satu saksi, Abdul Samad mengaku pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah dua kali. Pertemuan terjadi di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Baca Juga:Keberatan Dituduh Minta Uang Rp2,2 Miliar, Nurdin Abdullah: Demi Allah
Mereka bertemu antara bulan Mei hingga Agustus tahun 2020. Awalnya, Samad mengaku dihubungi oleh Anggota DPRD Kabupaten Maros bernama Hasmin Badoa.
Hasmin menanyakan soal lahan Samad di dekat kawasan Pucak, Maros, apakah berminat untuk dijual. Samad mengiyakan asal harga cocok.
Samad kemudian diundang ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Ia bertemu dengan Nurdin Abdullah. Mereka tawar menawar harga tanah.
"Saya diundang ke rumah jabatan. Termasuk membahas soal akta jual beli," ujarnya.
Dari tawar-menawar itulah disepakati Samad menjual lahannya sebesar Rp2,2 miliar dibayar sekaligus. Luas lahannya ada 13 hektare.
Ada istri Hasmin Badoa, yang tak lain adik Nurdin Abdullah turut menyaksikan. Ada juga saudara Nurdin Abdullah yang lain atas nama Mega.
Baca Juga:Robert Bantah Beri Uang Nurdin Abdullah Rp1 Miliar: Yang Saya Kasih Beras 10 Kg
"Tawar menawar dilakukan istri Hasmin dan kakaknya Pak Nurdin, Mega. Pak Nurdin sudah tidak ada saat itu, dia masuk (ke dalam)," ujarnya.