Sari Pudjiastuti Bongkar Semua di Ruang Sidang, Termasuk Kode Tiket untuk Nurdin Abdullah

Sari Pudjiastuti bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:21 WIB
Sari Pudjiastuti Bongkar Semua di Ruang Sidang, Termasuk Kode Tiket untuk Nurdin Abdullah
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kamis, 7 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Dapat Duit Berulang Kali

Sari Pudjiastuti juga tak menampik pernah menerima uang ratusan juta dari sejumlah kontraktor. Uang itu sebagai ucapan terima kasih karena sudah dimenangkan dalam tender proyek.

Proses pemenangan tender proyek di Pemprov Sulsel, kata Sari, juga atas instruksi oleh Gubernur saat itu, Nurdin Abdullah. Sari kerap diminta untuk menghadap Nurdin Abdullah. Baik di kantor, rumah jabatan, atau rumah pribadi.

Pada saat menghadap, Sari melaporkan progres pengerjaan proyek terlebih dahulu. Setelah itu, proyek yang akan ditender di tahun berikutnya.

Baca Juga:KPK Duga Nurdin Abdullah Beli Lahan dan Bangun Masjid Pakai Uang Gratifikasi

Pernah pada Desember 2019, kata Sari, ia dihubungi oleh ajudan Nurdin Abdullah bernama Syamsul. Ia diminta untuk menghadap Nurdin Abdullah di rumah pribadi, di Perdos Unhas Tamalanrea.

Sari Pudjiastuti kemudian menemui Nurdin Abdullah pada sore harinya, sekaligus membawa usulan proyek yang akan ditender pada awal 2020. Salah satunya adalah proyek pengerjaan ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangan.

Menurut pengakuan Sari, Nurdin saat itu memerintahkan bahwa ruas jalan tersebut akan dikerjakan oleh Agung Sucipto. Selain Agung, ia juga diperintahkan untuk memenangkan Jhon Theodore.

"Ada. Ada arahan dari terdakwa. Biasanya begitu, dia bilang untuk ruas jalan ini dikerjakan oleh (kontraktor) ini," beber Sari.

Sari kemudian menugaskan kelompok kerja atau Pokja untuk paket proyek ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangan tersebut. Pengerjaannya dilakuan dua kali di tahun 2020. Nilai proyeknya sebesar Rp16 miliar dari DAK untuk tahap I dan Rp19 miliar dari dana PEN untuk tahap II.

Baca Juga:Keberatan Dituduh Minta Uang Rp2,2 Miliar, Nurdin Abdullah: Demi Allah

"Yang memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba," ujarnya.

Perusahaan itu milik terpidana Agung Sucipto. Selain Agung dan Jhon Theodore, Sari juga merinci nama lain yang disebutkan oleh Nurdin Abdullah.

Diantaranya Yusuf Rombe untuk paket pengerjaan jalan di Toraja, Petrus Yalim untuk paket pengerjaan jalan di perbatasan Sulsel dan Sulteng, Andi Kemal untuk paket proyek antara Toraja dan Luwu. Kemudian pengusaha atas nama Thiawudy, dan Haji Momo untuk pengerjaan ruas jalan di Wajo.

Sari mengaku tak sepenuhnya mengenal nama-nama tersebut. Tapi beberapa diantaranya pernah menemuinya di kantor.

"Ada empat, lima kali saya dipanggil untuk diarahkan memenangkan kontraktor tertentu," tambahnya.

Sari mengaku jika Nurdin Abdullah sudah memberi atensi seperti itu, ia langsung mengumpulkan Pokja. Pokja diminta mencatat perusahaan milik pengusaha yang dimaksud untuk dimenangkan. Hal tersebut sesuai permintaan dari Nurdin Abdullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini