Agar kesepakatan itu tercapai, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Kemudian Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.
"AZR ( Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ucapnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Andi Merya dan Anzarullah akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai 22 September sampai 11 Oktober 2021.
Tersangka Andi Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Anzarullah akan menjadi penghuni di Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga:Eks Pegawai KPK Korban TWK Ungkap Sempat Diiming-imingi Pekerjaan di BUMN
Andi telah ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Ia, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
Selain Andi Merya, KPK juga telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) menjadi tersangka.