SuaraSulsel.id - Pernyataan Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menawarkan jasa Rp100 miliar kepada DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat panas.
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku belum bertemu dengan Andi Arief untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Menurutnya, jika sudah bertemu dengan Andi Arief, maka dirinya akan menanyakan langsung terkait benar atau tidaknya informasi tersebut.
“Terkait informasi Rp100 miliar, kami mempersilakan media untuk langsung menanyakannya kepada Bang Andi Arief. Beliau yang punya informasi itu. Kami sendiri belum bertemu langsung dengan Bang Andi Arief. Nanti akan kami tanyakan,” kata Herzaky Putra sebagaimana rilis yang diterima BeritaManado.com -- jaringan Suara.com
Baca Juga:Ini 10 Anggota Dewan Muara Enim Ditahan KPK, Paling Banyak Politisi PDIP dan Demokrat
Namun demikian, Jubir DPP Partai Demokrat ini menduga bahwa peristiwa itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham, sekitar Minggu ke-3 Maret 2021.
Ia mengakui memang ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai pengacara Demokrat.
Tetapi, kerja sama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP Demokrat yang ditunjuk menemui Tim Yusril, harganya tidak masuk akal.
Terlebih, posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar. Sehingga akan mubazir jika harus keluar banyak uang.
Seminggu kemudian Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko.
Baca Juga:Demokrat: Yusril Bela Moeldoko Demi Rupiah Bukan Demokrasi
“Artinya, keyakinan Partai Demokrat benar bahwa Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar secara hukum dan sah diakui pemerintah,” katanya.
Kemudian, lanjut Herzaky, sekitar bulan Juni 2021, Partai Demokrat mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review dari KSP Moeldoko.
KSP Moeldoko pun sempat memimpin rapat bersama timnya terkait gugatan di PTUN, bertempat di kediamannya di Komplek Mewah Jalan Kencana Indah, di dekat kawasan bukit golf Pondok Indah Jakarta Selatan.
Adapun Rencana Judicial Review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng.
Rapat awal Agustus di Jalan Lembang tersebut dihadiri oleh Dokter Hewan Joni Alen dan Marzuki Ali.
Rapat itu diawali dengan Zoom Meeting antara KSP Moeldoko dengan Yusril.
Baru kemudian dilakukan rapat bersama Tim Yusril terkait teknis pelaksanaannya.
“Nah ini yang jadi persoalan. Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya. Ada kontraknya. Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar soal demi demokrasi. Ini yang bikin kader Demokrat marah. Sudahlah Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterima oleh kita semua,” tegas Herzaky.
Terkait judicial review dari KSP Moeldoko, Herzaky menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak gentar.
Partai Demokrat akan menghadapi proses hukum tersebut secara optimis dan upaya optimal.
“Seperti Ketum AHY sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi. Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya. Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja,” tutupnya.