SuaraSulsel.id - Pemberian uang oleh pengusaha ke Nurdin Abdullah tidak hanya terjadi sekali. Sejumlah pengusaha mengaku memberikan uang berkali-kali untuk diserahkan ke Nurdin Abdullah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel, Rabu, 22 September 2021. Ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Pengusaha bernama Nurwadi Bin Pakki alias Haji Momo mengaku pernah memberikan uang ke Nurdin Abdullah lewat Sari Pudjiastuti, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Syamsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah.
"Saya dua kali (kasih uang). Pertama Rp1 miliar, kemudian 200 ribu dollar Singapura (SGD)," ungkap Haji Momo di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga:Diduga Tidak Nyaman di Makassar, Penyuap Nurdin Abdullah Pindah ke Lapas Suka Miskin
Haji Momo mengaku pertama kali dimintai uang pada bulan Desember 2020. Saat itu, Sari Pudjiastuti menghubunginya.
Sari Pudjiastuti kala itu meminta waktu bertemu. Kebetulan saat itu Haji Momo sedang berada di Makassar.
"Dia bilang bisa ketemu gak?, saya bilang bisa. Jadi saya tunggu sampai jam 22.00 Wita. Kami ketemu di basement Hotel Claro di dalam mobilnya Bu Sari," bebernya.
Pada saat bertemu, kata Haji Momo, Sari langsung menyampaikan tujuan mereka bertemu. Ia meminta dibantu Rp1 miliar untuk uang operasional Nurdin Abdullah.
"Dia minta tolong, dia bilang dibantu bapak dulu Rp1 M untuk operasional. Yang dimaksud bapak kayaknya Pak Gubernur (Nurdin Abdullah)," tambahnya.
Baca Juga:Nurdin Abdullah dan Andi Makassau Saling Bantah di Bawah Sumpah, Siapa Bohong?
Haji Momo kemudian meminta Sari agar berkoordinasi dengan Boy, orang kepercayaannya. Kepada Boy, Momo kemudian meminta segera menyiapkan uang Rp1 miliar.