Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK

Berbagai macam cara bisa dilakukan pengusaha untuk mendapatkan proyek pemerintah

Muhammad Yunus
Jum'at, 17 September 2021 | 17:11 WIB
Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK
Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel i Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Berbagai macam cara bisa dilakukan pengusaha untuk mendapatkan proyek pemerintah. Termasuk "membeli" proyek tersebut.

Kongkalikong ini diungkap pengusaha di Sulsel, Harry Syamsuddin. Ia mengaku rela menjadikan rumahnya sebagai agunan. Demi mendapatkan kredit dari bank.

Pinjaman diajukan agar bisa mendapatkan uang untuk mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan Harry, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Sulsel.

Baca Juga:Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Dirut hingga Pegawai PT Arsigraphi

Harry bersaksi untuk Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek. Sidang digelar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 16 September 2021.

"Saya kredit di bank. Belum macet kreditnya, tapi rumah yang jadi pegangannya," ujar Harry Syamsuddin.

Harry mengatakan saat itu ia meminta Agung Sucipto agar bisa membantunya mendapatkan proyek irigasi di Sinjai. Proyek itu bantuan keuangan oleh Pemprov Sulsel.

Agung Sucipto kemudian meminta Harry menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Namun, Harry tidak bisa menyanggupi.

Harry hanya bisa membayar Rp1 miliar. Itupun kredit dari bank.

Baca Juga:Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi, KPK Periksa 3 Eks Anggota DPRD Mimika di Kantor Polisi

Uang itu kemudian diserahkan Harry ke Agung Sucipto di Kafe Fire Flies Jalan Pattimura Kota Makassar. Sore hari pada tanggal 26 Februari 2021, mereka bertemu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini