Nurdin Abdullah dan Andi Makassau Saling Bantah di Bawah Sumpah, Siapa Bohong?

Terdakwa Nurdin Abdullah dan saksi Andi Makkasau saling bantah di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar

Muhammad Yunus
Kamis, 16 September 2021 | 13:34 WIB
Nurdin Abdullah dan Andi Makassau Saling Bantah di Bawah Sumpah, Siapa Bohong?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Terdakwa Nurdin Abdullah dan saksi Andi Makkasau saling bantah di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar. Keduanya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Sebelum bersaksi, keduanya disumpah dibawah kitab suci Alquran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan mengatakan, pihaknya menghadirkan Andi Makkasau untuk mengkonfirmasi soal pemberian uang oleh terdakwa Nurdin Abdullah. Uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura itu disebut untuk membiayai kebutuhan Andi Makkasau di Pilkada Bulukumba tahun 2020.

Saat itu, Andi Makkasau adalah Calon Wakil Bupati Bulukumba. Ia bersama Tommy Satria diusung sejumlah partai.

"Tapi di persidangan Andi Makkasau sama sekali tidak mengakui menerima uang. Itu sudah di bawah sumpah," ujar Asri di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga:Abdul Rahman Mengaku Pinjam Uang Rp 1 M Sebagai Pelicin, Agar Dapat Proyek Pemprov Sulsel

Asri mengaku mendakwa Nurdin Abdullah menerima duit dari sejumlah pengusaha. Selain uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rp2,5 miliar, juga soal uang 150 ribu dolar Singapura tersebut dan pasal gratifikasi.

"Pada intinya kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi adalah untuk mengkonfirmasi penerimaan uang 150 ribu dollar Singapura. Dalam dakwaan kami itu ada penerimaan uang 150 ribu dolar Singapura yang diterima oleh terdakwa Nurdin Abdullah dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba," tambahnya.

Asri mengatakan, tetap berpegang kepada keterangan saksi. Mereka menduga, uang 150 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan ke saksi, melainkan dipakai sendiri.

Menurut Asri, perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka adalah hal biasa. Tersangka juga punya hak membela diri.

"Silahkan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kita memegang keterangan saksi yang bersumpah bahwa dia tidak pernah menerima," jelas Asri.

Asri juga mengaku lebih fokus ke penerimaan duit. Bukan tujuan aliran dananya.

Baca Juga:Sopir Edy Rahmat Dapat Proyek Penunjukkan Langsung Rp 180 Juta, Sewa Perusahaan Orang Lain

"Ya, uang yang diterima 150 ribu dolar Singapura saudara terdakwa Nurdin dari Agung Sucipto tidak disampaikan ke Andi Makkasau. Yang kami tekankan di sini, fakta ada penerimaan uang 150 ribu dolar yang diterima Pak NA. Terserah NA mengalirkan ke mana, yang jelas di dakwaan kami itu diperoleh oleh NA dari Agung Sucipto," katanya.

Menurut Asri, fakta dari persidangan lanjutan ini diketahui bahwa Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu pernah menerima uang dari pengusaha dan selalu difasilitasi.

Hal tersebut diketahui dari percakapan karyawan Agung Sucipto, Raymond. Nurdin Abdullah kerap difasilitasi oleh pengusaha saat melakukan kunjungan kerja ke Bulukumba.

"Itu juga termasuk pemberian hotel kalau Pak NA ke Bulukumba. Intinya, kita ingin masyarakat tahu bahwa seperti itulah kontraktor memberikan fasilitas hotel termasuk dana ke pejabat," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini