"Sampai sekarang belum ada kembali. Harusnya sudah ada duosku yang cair sudah lewat tanggalnya. Get tanggal 27 Rp6 juta. Get tanggal 28 Rp 6 juta. Get tanggal 11 Rp6 juta tapi tidak ada dia kasih kembali. Harusnya pencairan saya sudah Rp18 juta ini, tapi tidak ada yang dia kasih kembali. Dia bilang tunggu ya, sabar, limit, antri. Alasannya karena dia hanya bisa cairkan dalam satu hari Rp70 juta. Tidak bisa lebih, seperti itu," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kiriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman yang dikonfirmasi terpisah, menjelaskan dalam kasus arisan online yang disebut bodong ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial LD, MD dan AR.
"Udah tersangka. LD, MD dan AR," jelas Jamal.
Saat ini, kata Jamal, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lainnya lagi yang juga diduga ikut terlibat dalam kejahatan kasus arisan online di Makassar yang telah merugikan banyak orang tersebut.
Baca Juga:Korban Penipuan Akun Instagram Arisan Amanah Sampai Papua, Jumlahnya Ratusan Orang
"Lagi pendalaman ke pelaku lainnya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil