Yuk! Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Sulsel, Apakah Sama Dengan Krisdayanti?

Gaji Anggota DPRD Sulawesi Selatan diatur dalam Peraturan Gubernur

Muhammad Yunus
Jum'at, 17 September 2021 | 14:03 WIB
Yuk! Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Sulsel, Apakah Sama Dengan Krisdayanti?
Ruang Paripurna DPRD Sulsel / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

Saat ini, tunjangan beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 Kg/orang. Sekarang, harga beras ditetapkan sebesar Rp7.242,00 per kilogram. Jika seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah Rp289 ribu.

Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan uang paket sebesar 10 persen dari uang representasi. Jadi, untuk Ketua DPRD, jika mendapat uang paket 10 persen dari uang representasi, maka besarannya Rp300 ribu, Wakil Ketua DPRD Rp240 ribu dan anggota DPRD Rp225.000.

Untuk tunjangan jabatan, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar 145 persen dari uang representasi yang bersangkutan, dengan rumusan sebagai berikut:

1. Ketua DPRD, 145% (seratus empat puluh lima persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau sebesar Rp4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:Usai Blak-blakan Bocorkan Gaji DPR, Fraksi PDIP Panggil Krisdayanti untuk Klarifikasi

2. Wakil Ketua DPRD, 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) atau sebesar
Rp3.480.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

3. Anggota DPRD, 145% (seratus empat puluh lima persen) dari Uang Representasi Anggota DPRD sebesar Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp3.262.500,- (tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Untuk tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan:

a. Ketua DPRD sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp326.250, (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).

b. Wakil ketua sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp217.500,- (dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga:Gegara Blak-blakan Gaji Anggota DPR, Krisdayanti Kena Semprot PDIP?

c. Sekretaris DPRD sebesar 4% (empat persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp.4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini