SuaraSulsel.id - Abdul Rahman, Direktur PT Purnama Karya Nugraha mengatakan, harus meminjam uang di bank. Untuk digunakan sebagai "pelicin". Demi mendapatkan proyek Pemprov Sulsel di Kabupaten Sinjai.
Hal itu dikatakan Abdul Rahman, saat menjadi saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Pinjaman dilakukan di Bank Mandiri, kata Rahman, atas perintah Harry Syamsuddin. Sebagai pemilik PT Purnama Karya Nugraha. Abdul Rahman mengaku kenal dengan terdakwa Agung Sucipto sejak tahun 2005.
Proyek yang diinginkan Abdul Rahman adalah irigasi dan kolam di Kabupaten Sinjai. Anggarannya Rp 26 miliar. Proyek itu merupakan bantuan keuangan oleh Pemprov Sulsel untuk Kabupaten Sinjai.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Kerahkan 5 Mobil Vaksinasi ke Daerah, Kejar Target Herd Imunity
"Itu bantuan keuangan provinsi ke Sinjai. Anggarannya Rp 26 miliar," kata Abdul Rahman yang dihadirkan secara virtual di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 9 September 2021.
Abdul Rahman mengatakan, Harry sebelumnya sudah bertemu dengan Agung Sucipto membahas proyek tersebut. Saat itu Agung meminta uang Rp 1,05 miliar sebagai panjar. Agar Harry bisa memenangkan proyek itu.
"Saya kemudian mengajukan kredit di Bank Mandiri pagi hari. Cair pada sore hari," beber Abdul Rahman.
Harry kemudian menyerahkan uang itu ke sopir Agung Sucipto yang juga jadi saksi, yakni Nuryadi di Kafe Fire Flies. Selain itu ada proposal untuk pengerjaan proyek tersebut.
"Uangnya ditaruh di plastik hitam. Saya serahkan ke sopir Pak Agung, sementara proposal diserahkan ke Pak Agung. Proposal proyek itu saya tujukan Ke Gubernur Sulsel karena itu proyek provinsi," ujar Abdul Rahman.
Baca Juga:Pengumuman Terbaru Jadwal Ujian Seleksi CASN Pemprov Sulsel 2021
Sebelumnya, Harry Syamsuddin sedianya dihadirkan pada persidangan tersebut. Namun, mangkir.
Ia sebelumnya pernah bersaksi untuk terdakwa Agung Sucipto. Harry mengaku sempat khawatir saat mendengar operasi tangkap tangan KPK terhadap Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto.
Ia gelisah. Sebab sebelum OTT, mereka sempat bertemu di Kafe Pancious Jalan Hertasning. Apalagi uang yang diserahkan ke Agung Sucipto itu uang pinjaman dari bank.
Jaksa Penuntut Umum KPK Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya tak percaya soal keterangan saksi Abdul Rahman. Dalam BAP saksi, tak ada disebutkan soal pinjaman sama sekali.
Majelis Hakim bahkan meminta JPU agar mengusut keterangan saksi Abdul Rahman. Jika berbohong, maka saksi bisa dipidana.
"Keterangan di pengadilan sangat berbeda jauh dengan keterangan di BAP. Dari keterangan saksi lain bahkan berbeda sendiri," tegas Zaenal.