Mengaku Tidak Punya Korek Api, Pemuda di Buton Utara Dianiaya

Pelaku bermaksud untuk meminjam korek api. Namun korban mengaku tidak punya.

Muhammad Yunus
Jum'at, 10 September 2021 | 09:21 WIB
Mengaku Tidak Punya Korek Api, Pemuda di Buton Utara Dianiaya
Korek api [SuaraSulsel.id / Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Laode Ardam Warga Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara menjadi korban penganiayaan. Saat perjalanan pulang dari kebun.

Laode Ardam dianiaya sejumlah pemuda, yakni Rifki Ansari alias La Riki (21) dan kawan-kawannya yang sedang minum minuman keras di Pantai Ngapaea Waode Buri, Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.

Tim Walet Polres Buton Utara bersama Bhabinsa Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Bhabinsa Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara dan Kapospol Kulisusu Utara, dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Butur, Iptu Sunarton, berhasil menangkap Rifki Ansari alias La Riki.

La Riki ditangkap di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 00.19 Wita.

Baca Juga:Kebakaran Akibat Balita Main Korek Api, Korban Lagi Sakit dan Terbakar

Sunarton menceritakan, saat itu terlapor saudara La Riki dan dua orang lainnya sedang duduk-duduk sambil pesta miras.

Kemudian terlapor La Riki memanggil korban Laode Ardam yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu korban lewat di lokasi kejadian, saat pulang dari kebun.

Pelaku bermaksud untuk meminjam korek api. Namun, lanjut Sunarton, Laode Ardam tidak mempunyai korek api.

"Lalu tiba-tiba terlapor, saudara La Riki melakukan pemukulan ke arah wajah korban, sehingga korban jatuh dari sepeda motornya," ungkap Sunarton kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Kamis (9/9/2021).

Kemudian pelaku lain, saudara Isa, memukul ke arah kepala bagian belakang korban dan menindis tubuh korban hingga sulit untuk bergerak.

Baca Juga:Razia Lapas Merah Mata, Petugas Temukan Banyak Korek Api Dimodifikasi Pisau

"Saat itu korban terus berusaha lepas dari para pelaku dan kemudian berhasil melarikan diri," terang Sunarton.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan pada wajah dan kepala belakang, serta baju korban robek.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sunarton menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, para pelaku pada Rabu (8/9/2021) malam, sempat melakukan pengrusakan terhadap baliho milik Pemerintah Desa Ulunambo yang terpasang di pinggir jalan.

Sunarton mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang mengkonsumsi miras di lapangan sepak bola Desa Waode Buri.

"Dan saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku atas nama Isa melarikan diri," pungkasnya.

Kepada pelaku, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini