Abdul Rahman juga tak punya bukti sebagai dasar bahwa uang itu adalah pinjaman. Ia hanya mengaku tak tahu saat dicecar lebih jauh soal pinjaman tersebut.
"Tidak ada akad, tidak ada agunan, tidak ada kwitansi. Tidak ada dasar dia. Makanya hakim mengejar keterangan saksi," tuturnya.
Ditangkap Saat Pulang
Saksi lain, Nuryadi masih ingat betul saat ditangkap oleh tim KPK. Ia menceritakan, saat itu mereka sedang dalam perjalanan pulang ke Bulukumba.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Kerahkan 5 Mobil Vaksinasi ke Daerah, Kejar Target Herd Imunity
Nuryadi adalah sopir terdakwa Agung Sucipto. Sebelum kejadian, Agung Sucipto sempat memintanya untuk diantar ke Kafe Fireflies Jalan Pattimura, Makassar.
"Sore harinya Pak Agung kasih saya koper warna hijau. Sekitar jam 4 sore di rumah. Dia bilang kasih naik ini koper ke mobil, tapi saya tidak tahu isinya," ungkap Nuryadi.
Koper tersebut kemudian ditaruh di mobil BMW. Mereka melaju ke kafe yang dimaksud.
Saat di kafe, ada dua orang yang datang. Nuryadi mengaku tak mengenali orang tersebut.
"Dia tanya sopirnya Pak Agung. Saya bilang iya. Dia suruh ke mobil Honda jazz, dan ambil uang," bebernya.
Baca Juga:Pengumuman Terbaru Jadwal Ujian Seleksi CASN Pemprov Sulsel 2021
Uang itu ditaruh di dalam plastik hitam. Jumlahnya Rp 1 miliar lebih. Nuryadi mengaku sempat diminta menghitung, namun menolak.
"Dia cuma bilang ada uang 1 miliar. Yang kasih saya uang beda dengan orang yang bertemu dengan Pak Agung di kafe (Pancious)," ungkapnya.
Sekitar pukul 21.00 Wita, Agung kemudian memintanya untuk bertemu dengan Edy Rahmat di Rumah Makan Nelayan. Setelah makan mereka menuju ke Taman Macan.
"Uang tadi disuruh kasih pindah ke mobil Edy. Saya disuruh kasih turun koper sama ransel. Agung cuma bilang kasih pindah semua ransel dan koper ke mobil Pak Edy," sebutnya.
Setelah itu, kata Nuryadi, mereka pulang ke rumah Agung Sucipto. Sekitar sejam lebih di rumah Agung, mereka berangkat pulang ke Bulukumba.
"Di perbatasan Jeneponto-Takalar, kami ditahan oleh KPK. KPK suruh turun dari mobil dan kami langsung dibawa oleh KPK," tukas Nuryadi.