Sidang Lanjutan Kasus Nurdin Abdullah, Hakim Ibrahim Palino : Seperti Sinetron

Saat mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum

Muhammad Yunus
Kamis, 09 September 2021 | 14:14 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Nurdin Abdullah, Hakim Ibrahim Palino : Seperti Sinetron
Sidang lanjutan kasus Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 9 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Saat itu Irfandy mengaku takut dirampok jika berhenti. Karena uang yang ada di mobil cukup besar.

Mereka juga sempat menuju ke Lego-lego. Di waktu bersamaan, Nurdin Abdullah sedang berada di lokasi yang saat itu.

"Tapi hanya putar di Lego-lego tidak berhenti. Nanti berhenti di depan masjid terapung," jelasnya.

Di depan masjid, Edy kemudian berpindah lagi ke mobil Irfandy. Mereka lalu pulang ke rumah dinas Edy Rahmat di Jalan Hertasning.

Baca Juga:Kamar Tidur Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Dibongkar, Sempat Ricuh

Sesampai di rumah dinas, Irfandy mengangkat koper yang berisi uang itu ke dalam rumah. Ia menaruhnya di depan kamar Edy Rahmat.

"Setelah itu saya ke Alfamart dan pulang ke rumah ternyata sudah ada KPK yang datang. Dia cari Pak Edy. Saat KPK datang, saya disuruh masuk ke kamar. Saya dilarang keluar. Pak Edy kemudian dibawa KPK sama saya," tukasnya.

Ibrahim Palino kemudian menanyakan ke Irfandy, apakah tidak menaruh curiga sama sekali dengan uang yang diserahkan secara sembunyi seperti itu.

"Apakah curiga saat itu? Kenapa uang diserahkan seperti kayak sinetron? Kalau normal, kan, cukup serahkan saja di rumah makan atau dimana. Kenapa harus pakai koper?," tanya Ibrahim.

"Kayak di sinetron kan. Ada jalan-jalannya, kemudian pindahkan uang, ada koper, ransel dan lain-lain. Bahkan saudara menyarankan supaya mutar-mutar dulu di daerah pantai Losari karena takut dirampok," lanjut Ibrahim.

Baca Juga:Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Tidak Terlibat Kasus Suap, Begini Respons KPK

Irfandy mengaku sudah menaruh curiga saat koper dipindahkan. Hanya saja tak berani menanyakan ke Edy Rahmat.

Saksi Dapat Proyek dari Edy Rahmat

Dalam persidangan lanjutan, Irfandy juga mengaku pernah mendapat dua paket proyek dari terdakwa Edy Rahmat. Proyek itu bernilai ratusan juta.

"Betul, saya pakai perusahaan sewa karena tidak punya perusahaan," ujar Irfandy.

Ia menjelaskan proyek itu adalah penunjukan langsung di Dinas PU dan Tata Ruang. Edy Rahmat saat itu sudah menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel.

"Proyeknya workshop di Baddoka sama di Selayar. Anggarannya Rp 180 juta satu proyek," tukas Irfandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini