Sosok Adiany Adil, Dokter yang Bikin Surat Pernyataan Tidak Ada Pasien Covid-19

Dokter Adiany Adil membuat heboh media sosial

Muhammad Yunus
Senin, 06 September 2021 | 10:43 WIB
Sosok Adiany Adil, Dokter yang Bikin Surat Pernyataan Tidak Ada Pasien Covid-19
Kolase Dokter Adiany Adil dan surat pernyataan yang bikin heboh [SuaraSulsel.id / Tangkapan layar Facebook Adiany Adil]

SuaraSulsel.id - Dokter Adiany Adil membuat heboh media sosial. Setelah menulis surat pernyataan yang menyebutkan bahwa tidak ada pasien Covid-19. Adiany Adil berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Adiany Adil mengaku pernah menjadi Kepala Puskesmas di Kabupaten Enrekang. Sedang menempuh pendidikan spesialis anastesi di Fakultas Kedokteran Kampus Unhas.

Namun hal tersebut dibantah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang. Adiany Adil disebut sudah tidak menjadi mahasiswa di Kampus Unhas.

Mengutip Antara, Ketua IDI Kabupaten Enrekang Hamrullah mengatakan, pernyataan Adiany Adil sudah meresahkan. Mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu anggota organisasi profesi kedokteran. Masih terdaftar sebagai Anggota IDI Kabupaten Enrekang.

Baca Juga:Padi Varietas M70D Cakrabuana Panen Perdana di Sulsel, Panen Hanya 70 Hari

Namun secara fungsional, surat tanda registrasi (STR) yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak 2016. Sehingga untuk praktik tidak bisa dilaksanakan dan harus memperpanjangnya.

"Pernyataan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami. Statement seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter," ujar Ketua IDI Enrekang dr Hamrullah.

Menurut dr Hamrullah, dari segi personal dr Andiany Adil memang sejak lama sudah dikenal memiliki watak yang keras dan sering berbeda pendapat dengan sejawatnya.

"Dari sejak dahulu memiliki watak yang cukup keras. Dokter Andiany itu belum memperpanjang STR sejak 2016 lalu," katanya pula.

Kadis Kesehatan Enrekang Sutrisno mengatakan, dalam hal perbuatan yang dilakukannya, yang bersangkutan belum bisa dikatakan sebagai penderita gangguan kejiwaan. Tanpa ada surat keterangan dari pihak berwenang dalam hal ini dokter jiwa.

Baca Juga:Plt Gubernur Sulsel Beri Santunan ke Korban Gugur Serangan KKB

"Terhitung sejak bulan April, yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai mahasiswi di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan Universitas Hasanuddin. Yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi hadir/masuk kerja dan sudah ada surat teguran dari Sekda Kabupaten Enrekang," kata Sutrisno.

Menurut dia, dokter Andiany Adil yang juga berstatus ASN Pemkab Enrekang itu tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar mengajarnya di Unhas kepada Pemkab Enrekang yang mana kewajiban tersebut harus dilakukan setiap enam bulan sekali.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat berkoordinasi dengan IDI Cabang Enrekang serta para pemangku kepentingan lainnya, membahas pernyataan oknum dokter Andiany Adil [SuaraSulsel.id / Antara]
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat berkoordinasi dengan IDI Cabang Enrekang serta para pemangku kepentingan lainnya, membahas pernyataan oknum dokter Andiany Adil [SuaraSulsel.id / Antara]

Pada saat mengikuti proses perkuliahan, dr Andiany sering membuat kontroversi pada saat melaksanakan proses pendidikan di Unhas.

Tingkah lakunya juga sering berbicara sendiri, dan pada saat menghadapi pasien sering berubah-ubah dan tidak mau menggunakan obat yang ada di rumah sakit.

"Berdasarkan perilakunya, yang bersangkutan saat ini sudah bisa dilakukan pemecatan, karena sudah tidak melaksanakan tugas selama satu tahun lebih," ujar dia pula.

Kepala BKD Kabupaten Enrekang Junwar mengatakan, dari sisi kepegawaian akumulatif 40 hari dalam setahun tidak melaksanakan tugas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemecatan.

"Namum dari sisi kemanusiaan, kami akan memberikan dulu kesempatan kepada Pihak IDI Cabang Enrekang untuk dilakukan pendekatan secara kekeluargaan," ujarnya lagi.

Kabag Hukum Kabupaten Enrekang Dirhamzah mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.

"Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini