SuaraSulsel.id - Husain, sopir pribadi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjadi saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. Husain adalah sopir pribadi Nurdin Abdullah selama 26 tahun.
Dalam ruang sidang, Husain sempat ditegur Hakim Ibrahim Palino. Karena keterangan yang diberikan tidak sesuai.
Husain menyebut terdakwa Edy Rahmat pernah menelponnya. Menanyakan keberadaan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri, sebelum operasi tangkap tangan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK membantah keterangan Husain. JPU memutar langsung rekaman percakapan antara Husain dan Edy Rahmat.
Baca Juga:Jumras Blak-blakan di Ruang Sidang, Sebut Keluarga Nurdin Abdullah Atur Proyek
Rekaman berdurasi 48 detik itu mengungkap percakapan Edy Rahmat dan Husain. Menanyakan keberadaan Nurdin Abdullah ke Husain. Bukan Syamsul Bahri.
"Ini baru satu jam yang lalu saya ingatkan saudara, jangan main-main. Jangan beri keterangan yang bisa menyusahkan dirimu sendiri," tegas Ibrahim Palino.
Ibrahim kemudian mengingatkan Husain. Bahwa memberi keterangan palsu bisa dipidana. Apalagi disumpah di bawah Alquran.
"Kamu ini disumpah di bawah Alquran. Jadi jangan main-main," kata Ibrahim Palino.
Husain kemudian menceritakan kejadian itu. Menurutnya, sebelum kejadian, Nurdin Abdullah sempat ke Lego-lego, Kawasan CPI Makassar. Namun, Husain tidak tahu sedang bertemu dengan siapa.
Baca Juga:Andi Sudirman Ungkap Kejanggalan Dalam Sidang Nurdin Abdullah
Terdakwa Edy Rahmat kemudian menelponnya dan menanyakan posisi Nurdin Abdullah. Termasuk apakah sedang bersama istrinya, Liestiaty Fachruddin.
Husain menjawab Nurdin Abdullah sedang berada di Lego-lego bersama ajudan. Setelah itu, Edy Rahmat menutup telepon dan mereka pulang ke rumah jabatan.
"Besok pagi jam 6, teman di Rujab cerita kalau bapak sudah dibawa KPK," tutur Husain.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing