Istri Edy Rahmat Beberkan Proses Penangkapan Suami; Bawa Koper Berisi Rp 500 Juta di Kamar

Sidang lanjutan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah kembali dilanjutkan. Dua saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (2/9/2021).

Chandra Iswinarno
Kamis, 02 September 2021 | 13:40 WIB
Istri Edy Rahmat Beberkan Proses Penangkapan Suami; Bawa Koper Berisi Rp 500 Juta di Kamar
Ilustrasi persidangan kasus korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Ini baru satu jam yang lalu saya ingatkan saudara, jangan main-main. Jangan beri keterangan yang bisa menyusahkan dirimu sendiri," tegas Ibrahim.

Ia kemudian mengingatkan Husain bahwa memberi keterangan yang palsu bisa dipidana. Apalagi disumpah di bawah Alquran.

"Kamu ini disumpah di bawah Alquran jadi jangan main-main," tuturnya.

Husain kemudian menceritakan kejadian itu. Menurutnya, sebelum kejadian, Nurdin Abdullah sempat ke Lego-lego. Namun, ia tak tahu sedang bertemu dengan siapa.

Baca Juga:Saksi Ungkap Peran Istri Nurdin Abdullah Dalam Kasus Dugaan Suap

Terdakwa Edy Rahmat kemudian menelponnya dan menanyakan posisi mantan Bupati Bantaeng itu. Termasuk apakah sedang bersama istrinya, Liestiaty Fachruddin.

Husain menjawab, Nurdin sedang berada di Lego-lego bersama ajudan. Setelahnya, Edy menutup telepon dan mereka pulang ke rumah jabatan.

"Besok pagi jam 06.00, teman di rujab cerita kalau bapak sudah dibawa KPK," tutur Husain.

Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Delapan Saksi Tunjuk Sari Pudjiastuti Sampaikan Perintah Nurdin Abdullah

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini