Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Sulawesi Selatan, Berlaku Mulai 30 Agustus 2021

Surat edaran baru tentang pembelajaran tatap muka

Muhammad Yunus
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:49 WIB
Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Sulawesi Selatan, Berlaku Mulai 30 Agustus 2021
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara virtual serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK Sulsel dari pejabat yang lama, Wahyu Priyono, kepada Paula Henry Simatupang, di Auditorium BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis, 10 Juni 2021 / [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran baru tentang pembelajaran tatap muka (PTM). Surat berisi tujuh poin itu resmi berlaku sejak 30 Agustus kemarin.

Dalam surat bernomor 420/8349/Disdik itu disebutkan pembelajaran jenjang pendidikan tinggi dan satuan pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK melalui dua metode. Yakni dilaksanakan dengan metode jarak jauh atau online dari rumah, dan pembelajaran tatap muka.

"Dimulai dari bulan Agustus sampai Desember 2021," ujar Sudirman, Selasa, 31 Agustus 2021.

Kegiatan pembelajaran juga dilaksanakan dengan melihat kriteria level situasi pandemi. Berdasarkan level PPKM Covid-19. Pada kabupaten/kota yang PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh atau dari rumah.

Baca Juga:Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik di Sumut Mulai 1 September, Berikut Lokasinya

Kabupaten/kota yang PPKM level 4 juga diminta maksimal 25 persen tenaga pendidiknya dapat melakukan kegiatan persiapan teknis atau simulasi asesmen nasional sampai dengan tanggal 2 September 2021.

Sementara, pada kabupaten/kota yang PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka dilaksanakan dengan terbatas. Bisa juga secara online atau dari rumah.

Berdasarkan edaran Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, sekolah yang menggelar belajar tatap muka maksimal dibatasi 50 persen. Kecuali, untuk sekolah luar biasa boleh lebih.

Itupun dalam kelas, protokol kesehatan wajib diperketat. Jarak minimal kursi 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta tiap kelas.

"Sekolah luar biasa mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen atau bahkan 100 persen," beber Sudirman.

Baca Juga:Jokowi Minta Pelajar Tetap Disiplin Prokes saat Pembelajaran Tatap Muka

Sementara untuk siswa Paud, maksimal 33 persen. Aturan dalam kelas juga wajib jaga jarak 1,5 meter dan hanya boleh lima peserta dalam tiap kelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini