Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Sulawesi Selatan, Berlaku Mulai 30 Agustus 2021

Surat edaran baru tentang pembelajaran tatap muka

Muhammad Yunus
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:49 WIB
Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Sulawesi Selatan, Berlaku Mulai 30 Agustus 2021
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara virtual serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK Sulsel dari pejabat yang lama, Wahyu Priyono, kepada Paula Henry Simatupang, di Auditorium BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis, 10 Juni 2021 / [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran baru tentang pembelajaran tatap muka (PTM). Surat berisi tujuh poin itu resmi berlaku sejak 30 Agustus kemarin.

Dalam surat bernomor 420/8349/Disdik itu disebutkan pembelajaran jenjang pendidikan tinggi dan satuan pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK melalui dua metode. Yakni dilaksanakan dengan metode jarak jauh atau online dari rumah, dan pembelajaran tatap muka.

"Dimulai dari bulan Agustus sampai Desember 2021," ujar Sudirman, Selasa, 31 Agustus 2021.

Kegiatan pembelajaran juga dilaksanakan dengan melihat kriteria level situasi pandemi. Berdasarkan level PPKM Covid-19. Pada kabupaten/kota yang PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh atau dari rumah.

Baca Juga:Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik di Sumut Mulai 1 September, Berikut Lokasinya

Kabupaten/kota yang PPKM level 4 juga diminta maksimal 25 persen tenaga pendidiknya dapat melakukan kegiatan persiapan teknis atau simulasi asesmen nasional sampai dengan tanggal 2 September 2021.

Sementara, pada kabupaten/kota yang PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka dilaksanakan dengan terbatas. Bisa juga secara online atau dari rumah.

Berdasarkan edaran Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, sekolah yang menggelar belajar tatap muka maksimal dibatasi 50 persen. Kecuali, untuk sekolah luar biasa boleh lebih.

Itupun dalam kelas, protokol kesehatan wajib diperketat. Jarak minimal kursi 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta tiap kelas.

"Sekolah luar biasa mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen atau bahkan 100 persen," beber Sudirman.

Baca Juga:Jokowi Minta Pelajar Tetap Disiplin Prokes saat Pembelajaran Tatap Muka

Sementara untuk siswa Paud, maksimal 33 persen. Aturan dalam kelas juga wajib jaga jarak 1,5 meter dan hanya boleh lima peserta dalam tiap kelas.

Sementara, untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 dan level 1 tergantung zonasi per kecamatannya. Jika berada di zona hijau dan kuning, maka boleh 100 persen asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun jika zona oranye, pembelajaran tatap muka juga dibatasi sama seperti daerah level 3, hanya boleh 50 persen. Apabila statusnya zona merah, maka hanya boleh belajar online.

Sudirman juga menegaskan jika sekolah ingin PTM, maka semua tenaga pendidik wajib sudah divaksin. Mereka harus memperlihatkan kartu vaksinasinya sebelum masuk kelas.

Para siswa juga wahib diantar jemput oleh orang tua wali. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para siswa tidak berkeliaran saat pulang sekolah.

"Dan yang paling penting, harus atas persetujuan orang tua siswa. Juga oleh Satgas Covid di daerah masing-masing," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini