Menurutnya pengadaan baju dinas tersebut merupakan hal yang wajar karena sudah merujuk pada PP 18 tahun 2017 tentang hak kedudukan dan keuangan DPRD.
Namun, ia mengklaim nilai tersebut bukanlah patokan. Sebab, peserta tender bisa melakukan penawaran lebih rendah, tergantung siapa nanti yang akan memenangkan tendernya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Sulsel Pukul Meja : Tidak Ada Saya Takuti di Sini